Julfi Jamil cemas atas kian banyaknya iklan rokok luar ruang di Kota Ternate. Staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah, Maluku Utara, ini mengungkapkan, hal tersebut terjadi akibat belum ada aturan tentang materi iklan rokok di luar ruang secara ketat.
Pemerintah kota ibu kota Provinsi Maluku Utara ini ia nilai belum membuat aturan yang memperketat pemasangan iklan rokok. Longgarnya aturan ini menjadi celah perusahaan rokok memasang semakin banyak iklan luar ruang di seluruh sudut kota. “Kepentingan ekonomi jadi faktor kepala daerah enggan membatasi iklan rokok,” kata Julfi, Maret lalu.
Pemerintah Kota Ternate sebenarnya sudah menetapkan kawasan tanpa rokok dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014. Bahkan pemerintah kota menerapkan denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan penjara kepada perokok yang kepergok merokok di area kawasan tanpa rokok. Ironisnya, di kawasan tanpa rokok itu tetap diizinkan memasang iklan rokok.
Selengkapnya, baca: Aturan Longgar Kawasan tanpa Rokok Dikritik
Sumber: Tempo
Penulis: Budhy Nurgianto
Discussion about this post