MEDAN, KOMPAS.com – Tiga tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.
Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Namun, realitanya masih jauh panggang dari api.
Dari 10 warga Kota Medan yang ditanyai soal KTR, tujuh orang mengaku tidak mengetahui dan bertanya balik. Iklan-iklan rokok dengan baliho dan spanduk besar mencolok mata bertebaran di hampir seluruh sudut kota dan jalan-jalan protokol, menjadi santapan mata.
Anak sekolah masih dengan seragamnya sepulang sekolah langsung menuju kios kecil tak jauh dari tempatnya menimba ilmu, membeli rokok ketengan.
Di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berdampingan dengan SMAN 1 Medan, kantinnya tidak memajang rokok. Namun tinggal bilang kalau mau beli rokok apa, pasti tersedia. Di luar gedung, di tepi-tepi jalan, rokok terjaja.
Selengkapnya, baca: Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (1)
Sumber: Kompas.com
Penulis: Mei Leandha
Discussion about this post