TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Indonesia sampai saat ini termasuk ke dalam negara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Hingga 2013, 180 negara meratifikasi FCTC dan Indonesia satu-satunya negara di Asia yang tidak turut serta.
Di Indonesia, keengganan meratifikasi menjadi batu sandungan bagi upaya pengendalian rokok. Tak heran jika konsumsi rokok di dalam negeri terus meningkat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tahun 2010 didapatkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau sebesar 190.260 jiwa yang merupakan 12,7 persen dari total kematian pada tahun yang sama.
Penelitian yang sama menunjukkan total kerugian ekonomi akibat konsumsi tembakau sebesar Rp 245,41 triliun yang terdiri dari biaya kesehatan dan total tahun produktif yang hilang karena kematian terkait konsumsi tembakau.
Selengkapnya, baca: Perlahan Menuju FCTC, Perda KTR Masih Jauh dari FCTC
Sumber: Tribun Manado
Penulis: Finneke Wolajan
Discussion about this post