MALANGVOICE – Dayat (29), warga Tumpang, Kabupaten Malang, menghabiskan libur panjang Hari Raya Idul Fitri di Alun-alun Merdeka, Kota Malang. Saat itu, dia memilih tempat duduk di samping air mancur.
Sebungkus rokok lantas dikeluarkannya dari saku celana untuk diambil sebatang dan dibakar ujungnya. Diselipkannya yang sebatang itu di antara jari telunjuk dan jari tengah, sesekali ia sesap, hingga menghasilkan asap putih membumbung tinggi.
Sambil memainkan gadget, karyawan di perusahaan swasta ini beberapa kali melempar pandangan ke kanan-kiri seakan mencari seseorang. Belum habis menyesap sebatang, dua petugas menghampiri. Petugas tersebut merupakan Polisi Taman (Poltam), Ike Proklamasi dan Sumila Trisnawati.
“Permisi mas, di sini dilarang merokok. Silakan pindah ke pojok sana, tempat khusus merokok,” kata Ike, Rabu (21/6) lalu, yang kemudian direspon Dayat dengan mematikan nyala rokok di tangannya. “Saya tidak tahu di sini dilarang merokok mba, maaf,” katanya, membalas teguran petugas sembari berjanji tidak mengulangi.
Poltam baru difungsikan Februari 2017 di bawah komando Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Ada 40 petugas diterjunkan mengawasi beberapa taman di Kota Malang. Di Alun-alun Merdeka, terdapat delapan orang petugas secara bergantian setiap harinya. Waktu operasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Selengkapnya, baca: Merokok di Area Terlarang Masih Jadi Pemandangan Lazim
Sumber: Malangvoice.com
Penulis: Miski
Discussion about this post