Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

by Admin
Wednesday, 21 July 2021
A A
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Sumber: Sekretariat Presiden.

Jakarta, Prohealth.id — Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu sebagai kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” kata Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (20/7/2021).

BacaJuga

Di Balik Lensa Menantang Produk Tak Sehat

Melintasi Batas, Forum Orang Muda Bedah Problem Industri Rokok

PPKM Darurat diperlukan agar rumah sakit tidak lumpuh lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Juga serta agar pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi.

Selain itu, pihak istana juga selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, termasuk juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya.

 

KEMBALI BERGELIAT

Nantinya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ucap presiden.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

“Mereka buka sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat. Harapannya kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” katanya.

Presiden Jokowi juga mengatakan, “Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat”.

 

PERLINDUNGAN SOSIAL MASYARAKAT

Lalu bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Menurut Presiden Jokowi, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH).

“Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” kata presiden.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

“Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

“Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tandasnya.

 

Penulis: Jekson Simanjuntak

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: Covid-19JokowiPandemi CovidPPKMPPKM DaruratPresiden Joko WidodoVaksinasi Covid-19

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.