Bogor (Antara Megapolitan) – Tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat penghargaan atas upayanya memperjuangkan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
Penghargaan tersebut diraih melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame yang mengatur larangan iklan produk tembakau.
Pada tanggal 3 Juni 2016, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didapuk sebagai salah satu penerima penghargaan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) untuk tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh dalam mengendalikan tembakau dan mengurangi bahaya konsumsi rokok di daerah maupun nasional.
Komnas PT menilai Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah mendukung penerapan dan penegakan Perda KTR dan Perda larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di kotanya.
Penghargaan itu dinilai tepat diberikan pada acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang mengangkat tema “Selamatkan Generasi Muda”.
Selengkapnya baca: Melindungi Masyarakat Bogor dari Bahaya Rokok
Sumber: Antaranews
Penulis: Laily Rahmawati
Discussion about this post