Jakarta, Prohealth.id – Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Rabu (18/8/2021), Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Dia mengatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
TAK HANYA PCR, TES ANTIGEN SWAB JUGA MAHAL
Pada awal Juli 2021 lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah. BPKP menilai yang tidak boleh terjadi adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan. Saat itu tes swab antigen masih berada dalam kisaran Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
“Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru,” katanya.
Dia menjelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang harus sesuai standar dari Kemenkes.
“Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan tinjauan Prohealth.id, seiring dengan penurunan harga tes PCR per Agustus 2021, harga tes swab antigen pun mengalami penurunan. PT Kimia Farma Diagnostika mengumumkan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021 ada perincian perubahan harga tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma.
Pertama, harga tes PCR di Kimia Farma turun dari Rp 900.000, menjadi Rp500.000. Kedua, harga tes swab antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp190.000, menjadi Rp125.000. Ketiga, harga tes swab antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp190.000. menjadi Rp85.000.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post