Jakarta, Prohealth.id — Yayasan Lentera Anak yang selama ini fokus mengkampanyekan upaya pengendalian zat adiktif mendukung upaya dari Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) untuk tidak lagi menjadikan perusahaan rokok sebagai sponsor.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan telah mengirimkan surat terbuka Ketua Umum Agung Firman Sampurna, Ketua Umum PBSI; Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar; dan CMO Kapal Api Group, Christeven Mergonoto.
“Melalui Surat Terbuka ini perkenankan saya, Lisda Sundari, atas nama Lentera Anak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Bank BNI, dan Kapal Api Group yang telah bersama-sama berkomitmen memajukan bulutangkis Indonesia dalam bentuk kerjasama sponsorship untuk mendanai kegiatan bulutangkis di Indonesia selama empat tahun ke depan,” tulis Lisda dalam suratnya yang diterima redaksi Prohealth.id, Ahad, 30 Mei 2021.
Dalam surat terbuka tertanggal 26 Mei 2021 itu, Lisda menyebutkan kerja sama antara PBSI dengan BNI dan Kapal Api Group merupakan era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak.
“Kami juga mengapresiasi, komitmen bersama PBSI, BNI dan Kapal Api Group untuk mendukung prestasi bulutangkis terus berkembang dan membanggakan Indonesia ke depan, melalui pengiriman atlet-atlet berprestasi ke turnamen bulutangkis internasional dan pembibitan atlet-atlet muda untuk menjadi calon pemain bulutangkis terbaik di masa depan,” ucap Lisda menyampaikan harapannya.
Lisda menyakini BNI sebagai bank nasional terkemuka Indonesia dan Kapal Api Group sebagai perusahaan food and beverage nasional memiliki produk-produk dan jasa layanan yang baik dan positif, serta tidak berdampak buruk bagi kesehatan anak Indonesia. Menurut dia, kerja sama ini sangat penting bagi PBSI untuk memajukan perbulutangkisan Indonesia dengan menggandeng perusahaan BUMN dan swasta nasional yang sama-sama memiliki komitmen untuk melindungi anak Indonesia dari paparan produk dan promosi produk yang dapat berdampak buruk kepada anak, termasuk dari paparan produk yang mengandung zat adiktif seperti seperti produk tembakau.
“Lentera Anak dan masyarakat sipil selalu mendukung semua kegiatan yang bertujuan memajukan dunia olahraga baik di tingkat nasional maupun internasional sepanjang tetap mengacu kepada regulasi yang sah di Indonesia dan berkomitmen memberikan perlindungan terbaik untuk anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Lisda menambahkan Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990 telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989. Dimana, kata dia, konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Hal ini selaras dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kerja sama itu, menurut Lisda, telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, termasuk juga dunia usaha yang memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya produk yang dapat merusak kesehatan.
Pada 2019, Yayasan Lentera Anak sempat mengkritik pelaksanaan Audisi Beasiswa Bulu Tangkis yang dilaksanakan oleh Djarum Foundation. Kegiatan itu sebagai bentuk eksploitasi kepada anak karena memasang logo Djarum pada kostum peserta yang berusia antara 8-11 tahun. Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang brand-brand rokok dalam kegiatan publik.
Penulis: Irsyan Hasyim
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post