Jakarta, Prohealth.id – Rektor Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkanna mengatakan, RPJMN 2021-2024 yang diturunkan dalam bentuk Perpres, misinya adalah menciptakan Ssumber Daya Manusia (SDM) unggul.
Dia menyebut, hal ini ada kaitannya dengan bonus demografi di tahun 2024 yang bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka.
“Presiden dan wapres sudah membuat arah kebijakan agar SDM unggul bisa digapai, jika kualitas kesehatan terpenuhi. Salah satunya membidik anak muda (milenial) selaku pemilik masa depan bangsa,” kata Mukhaer pada sesi webinar bertajuk ‘Dukungan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok di Indonesia’, pada Rabu (6/10/2021).
Jika generasi muda terpapar zat adiktif yang berasal nikotin, dia memastikan akan sulit bagi anak tersebut untuk keluar dari ketergantungan produk tembakau. Oleh karenanya perlu revolusi mental atau perubahan yang luar biasa agar mampu keluar dari jerat nikotin yang mematikan.
“Makanya, jangan sampai anak-anak kita mencoba zat adikitif ini,” ujarnya.
RITUAL TAHUNAN
Menjelang akhir tahun, tepatnya 2 – 3 bulan sebelumnya, di Indonesia kerap terjadi ritual khusus terkait penetapan kenaikan cukai rokok. Uniknya, kondisi itu menjadi anomali hanya di momen pilpres. Saat momentum itu, kenaikan cukai kerap tidak terjadi.
“Saya mengamati pada 2014 dan 2019, kondisinya beda, sehingga saya berkelakar ini mungkin ada aroma transaksi politik, mengapa isu cukai tidak begitu hangat?” tanya Mukhaer.
Ritual ini kerap memanas, karena peta jalan (roadmap) kenaikan cukai di Indonesia belum solid dan tidak ditentukan secara tegas. Persoalan sangat mungkin terjadi di internal pemerintah, utamanya di Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Salah satu penyakit kita sejak dulu adalah koordinasi, sehingga ritual tahunan itu sering mengulang. Bahkan hal serupa akan terulang di tahun depan, meskipun Menkeu telah menetapkan bahwa batas kenaikan cukai mencapai 11 persen,” terangnya.
Ritual juga disebabkan oleh transaksi ekonomi politik, ketika industri rokok ikut bermain. Bahkan, hanya di Indonesia, orang terkaya adalah pemilik industri rokok.
“Tidak ada di dunia, pengusaha terkaya sebuah negara adalah pemilik industri rokok, kecuali di Indonesia. Uniknya para pengusaha rokok itu tidak merokok. Itu kan curang,” paparnya.
Mukhaer mendapatkan informasi, tiga orang terkaya di Indonesia yang berafiliasi dengan industri rokok merupakan pribadi yang anti rokok. Mereka menjauhi rokok.
“Tidak boleh ada asap rokok masuk ke ruangan mereka. Yang mau dibunuh adalah kita. Mereka malah ingin hidup terus,” ungkap Mukhaer.
DIVERSIFIKASI CUKAI
Center of Human dan Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan mendukung upaya yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani terkait kenaikan cukai sebesar 11,6 persen, meskipun angka itu lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum, perspektif Kementerian Keuangan tidak berbicara soal prevalensi perokok anak dan kesehatan, namun bagaimana upaya menambal defisit anggaran. “Perspektifnya tentang keuangan negara,” katanya.
Terkait cukai, Mukhaer mengusulkan agar diversifikasi atau ekspansi objek cukai terus ditingkatkan. Tidak hanya sebatas retorika namun perlu diperjuangkan. Pasalnya, Dirjen Bea Cukai Nirwala Dwi Haryanto sudah berjanji akan mempertimbangkan hal itu.
“Dan sepertinya sudah ada klausul tentang diversifikasi pajak,” jelasnya.
Mukhaer juga mengingatkan agar jangan sampai objek cukai didominasi oleh produk tembakau (rokok), mengingat 97 persen total penerimaan cukai atau Rp170 triliun didominasi oleh cukai rokok.
“Itu tidak adil. Karena itu perlu diversifikasi target cukai,” ungkapnya.
Ini penting, agar pelaku industri rokok tidak merasa paling berjasa terhadap negara, karena memberikan kontribusi besar terhadap cukai. “Melalui diversifikasi objek cukai, seperti dilakukan banyak negara akan membuat kita tidak saja mengandalkan dari rokok,” tegasnya.
DEFISIT ANGGARAN
Saat ini, pemerintah melebarkan defisit anggaran dalam postur sementara APBN 2021 sebesar 0,2 persen menjadi 5,7 persen. Hal itu dikarenakan target pendapatan negara 2021 diturunkan sebesar Rp32.7 triliun
“Ini artinya penerimaan kita akan turun di tahun 2021. Untuk menambal defisit maka pemerintah mencarinya melalui instrumen cukai,” kata Mukhaer.
Secara umum komparasi postur sementara APBN 2021 berasal dari pendapatan negara yang diharapkan mencapai Rp1.743.6 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp2.750 triliun. “Kita masih mengalami defisit yang cukup besar,” ujarnya.
URGENSI PAJAK ROKOK
Menurut Mukhaer, kondisi di seluruh daerah hampir sama, bahwa pajak daerah dan retribusi didasarkan atas UU no.28/2009. Sejak 1 Januari 2014, Pemda khususnya provinsi diberi kewenangan memungut pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok nasional.
“Jika ini dioptimalisasi, maka penerimaan di daerah akan sangat luar biasa,” katanya.
Simulasi awal pemerintah dan DPR, potensi pemungutan pajak rokok oleh provinsi tahun 2014 sebesar Rp11,63 triliun. Dengan Asumsi jumlah provinsi 33, maka secara rerata, tambahan penerimaan masing-masing provinsi mencapai Rp330 miliar.
Objek pajak rokok meliputi konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun). Sedangkan subyeknya konsumen rokok dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC).
Adapun pajak rokok dipungut pemerintah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, akan disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduk.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan, dengan besaran tarif 10 persen dari cukai rokok. “Pemanfaatan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparan yang berwenang,” katanya.
TEMBUS 200 TRILIUN
Beberapa waktu lalu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara yang menghasilkan penerimaan dari kontribusi cukai rokok. Kontribusi cukai produk tembakau merupakan yang tertinggi dibandingkan yang lainnya sebesar 61,4 persen atau sebesar Rp200 triliun.
“Indonesia menjadi nomor satu kontribusi cukai rokok di Asia Tenggara, kemudian disusul Filipina sebesar 4,62 persen,” katanya.
Industri hasil tembakau telah memberikan dampak multiplier effect yang sangat besar, diperkirakan mempengaruhi sekitar 3,6 persen kontribusi terhadap Gross Domestic Product (GDP).
Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.47 triliun. Sejauh ini, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai Rp172.75 triliun.
“Total cukai kemungkinan akan mencapai Rp200 triliun pada akhir tahun ini. Itu yang menyebabkan Sri Mulyani senang, karena cukai akan berkontribusi di masa-masa pandemi,” katanya.
HARGA ROKOK HARUS MAHAL
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan harga rokok harus mahal, sehubungan dengan cukai hasil tembakau. Dia menyebut hal ini penting agar harga rokok semakin tidak terjangkau, khususnya oleh anak dan remaja.
“Pemerintah mempertimbangkan semua aspek, terutama kesehatan dan juga dari sisi petani tembakau,” kata Mukhaer.
Dari sisi kesehatan, dengan melihat prevalensi atau jumlah anak-anak, perempuan dan orang dewasa yang merokok cukup tinggi, kebijakan yang diambil harus mampu menurunkan jumlah perokok di kalangan tersebut.
“Ini merupakan tugas kita bersama, tugas kita di rumah, komunitas, dan juga kampus,” ujarnya
Dari sisi tenaga kerja, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di perusahaan rokok menjadi alasan bagi pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau yang melakukan proses pelintingan rokok secara manual.
“Yang produksi manual, ada spesial treatment untuk mereka,” katanya.
Dari sisi petani tembakau, yang menghasilkan tembakau dan memasok kepada industri rokok, pemerintah berharap mekanisme ini tetap berjalan dengan baik. Sehingga tidak mematikan petani tembakau. “Artinya, Kemenkeu ingin melihat semua stakeholder,” ujar Mukhaer.
Hal yang sama terkait penerimaan negara. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diharapkan mampu untuk mengamankan penerimaan negara.
Sementara terkait rokok ilegal, kenaikan CHT diharapkan mampu mengurangi peredarannya. Sebab kenaikan cukai mengakibatkan insentif membuat rokok ilegal semakin mahal.
“Khusus rokok ilegal, sebenarnya tidak terlalu berkaitan, karena ini merupakan tugas aparat penegak hukum,” terangnya.
HARGA ROKOK TERMURAH DI DUNIA
Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengatakan harga rokok di Indonesia sangat murah dan mudah terjangkau. Ini diakibatkan oleh tarif cukai hasil tembakau yang tidak kompetitif dan tergolong rendah.
“Banyak orang miskin dan pemuda membeli rokok sebagai batang tunggal (eceran), membuat rokok lebih mudah diakses,” jelas Mukhaer.
Selain oleh harga rokok perbungkus yang murah, kenaikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia juga meningkat. Ini ada kaitannya dengan penjualan yang dilakukan secara eceran.
Saat ini, Indonesia setara dengan negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Mongolia, Laos, Vietnam, Bangladesh, Filipina, Thailand, Nepal, Timor Leste, dan China terkait harga rokok perbungkusnya. Rokok Indonesia dapat dibeli dengan harga USD2 atau setara Rp29 ribu kebawah.
“Indonesia merupakan negara 2 dolar untuk sebungkus rokok. Ini yang menyebabkan prevalensi sulit ditekan,” terangnya.
Bahkan selain murah, keterjangkauan juga mudah. Di warung kelontong dan ritel, setiap orang bisa menemukan rokok. Menurut Mukhaer, industri rokok telah mendapatkan penghasilan terbesarnya dari penjualan eceran, bukan dari mereka yang merupakan perokok kaya.
“Omset terbesar kebanyakan dari penjualan yang dilakukan perbatang. Jadi anak-anak remaja inilah yang menyumbang bagi Hartono, orang terkaya di Indonesia itu,” ungkapnya bersemangat.
Oleh karena itu, Mukhaer berpendapat, Rudi Hartono seharusnya mengucapkan terima kasih kepada anak-anak dan remaja yang terpapar asap rokok.
PENGHAMBAT CUKAI
Pasal 5 Ayat 4, UU 39 Tahun 2007 tentang cukai menyebutkan; penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
“Jadi mereka (industri rokok) ini punya hak untuk memprotes kenaikan cukai, karena didasarkan pasal 5 ayat 4,” kata Mukhaer.
Tidak mengherankan apabila industri rokok tidak mampu berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, maka mereka akan melobi hingga ke level presiden.
“Ini alatnya mereka. Oleh karena itu, revisi UU cukai mendesak dilakukan. Selain membahas beberapa klausul, utamanya diversifikasi objek cukai,” tandasnya.
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post