Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Saleh Partaonan Daulay Minta Masa Karantina Dipersingkat

by Jekson Simanjuntak
Sunday, 9 January 2022
A A
Saleh Partaonan Daulay Minta Masa Karantina Dipersingkat

Sumber: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Incheon_International_Airport_COVID-19_Quarantine_station_20200324_161158.jpg

Jakarta, Prohealh.id — Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar dipersingkat. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.

Menurut Saleh, karantina diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang baru masuk ke Indonesia atau WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

Atas pertimbangan itu, Saleh mengusulkan perlunya dicari formulasi baru terkait aturan karantina. Pasalnya, banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan karantina yang terlalu lama.

“Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (7/1/2022).

Sementara itu, banyak juga warga yang membandingkan perlakukan di Indonesia dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina. Seharusnya pemerintah bisa belajar dari mereka.

Selama ini, masyarakat mengeluhkan soal karantina karena dianggap memberatkan. “Pertama, menginap di hotel itu kan tidak murah. Perlu biaya yang tidak sedikit. Tidak semua yang bepergian ke luar negeri itu memiliki uang yang berlebih,” terangnya.

Kedua, karantina selama 10 hari di hotel tidak nyaman dan agak menjenuhkan. Secara psikologis juga menganggu. “Ada perasaan bisa saja tidak tenang,” ujarnya,

Oleh karena itu, Saleh mengusulkan agar dikombinasikan dengan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk melengkapi kebutuhan karantina, isolasi mandirinya bisa 6 atau 7 hari. Selama isolasi, tidak boleh keluar rumah.

“Kalau isolasi di rumah, tentu terasa nyaman. Apalagi, yang bersangkutan sehat. Hanya butuh penerapan prokes untuk keamanan semua anggota keluarga”.

Sebelumnya, begitu mendarat dan masuk ke Indonesia mereka harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor danilakukan beberapa test Swab PCR.

“Jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing untuk melanjutkan isolasi mandiri,” katanya.

Pada kondisi itu, mereka tidak bebas. Mereka harus didata dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah.

“Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan”.

Saleh menambahkan, “Saya melihat, karantinanya tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Di samping, yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas di rumah dengan prokes yang ketat”.

Menanggapi fenomena itu, Saleh beranggapan, perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu.

“Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan,” ungkapnya.

Kendati demikian Saleh berkeyakinan, “Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat”.

 

KEWAJIBAN 10 HARI KARANTINA

Saat ini, pemerintah telah mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Covid-19 varian Omicron tertinggi.

Dengan demikian, WNI yang selesai melakukan perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang. Mereka kemudian dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.

Belakangan, durasi karantina terhadap pelaku perjalanan internasional dari 13 negara tersebut dikurangi menjadi 7 hari dari yang awalnya 10 hari.

“Diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun daftar nama 13 negara yang dengan lonjakan Omicron terbesar yaitu; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara tersebut harus menjalani karantina, demi meminimalisir terjadinya transmisi lokal varian Omicron.

“Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali, tapi tetap dengan kehati-hatian, vaksinasi terus digencarkan dan mengenai obat dan rumah sakit juga sudah disiapkan,” tandas Luhut.

 

 

Penulis: Jekson Simanjuntak

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: Covid-19obat covid-19OmicronPandemi CovidVaksinasi Covid-19Virus Covid-19

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.