Jakarta, Prohealth.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta.
Seruan itu sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan menurunkan penyebaran Covid-19.
Dari salinan seruan bernomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok gubernur yang diterima Prohealth.id, gubernur DKI meminta pengelola gedung untuk melakukan tiga hal.
Pertama, setiap pengelola gedung harus memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Kedua, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Ketiga, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Surat seruan yang ditandatangani dan dikeluarkan Anies pada tanggal 9 Juni 2021 itu, sengaja dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok
“Ini akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” kata Anies dalam seruan tersebut.
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post