Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Program Legislasi Daerah tahun 2022. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat posisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok sehingga tujuan DKI sebagai kota global yang peduli kesehatan makin terwujud.
“Ini masalah kesehatan, masalah komitmen kita. Banyak negara malah sudah lebih maju, kita perlu mendorong,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menerima wawancara Tim Prohealth.id, Irsyan Hasyim dan Gloria Fransisca di Balai Kota DKI, Jumat, 17 Juni 2022.
Keseriusan menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengutamakan kesehatan, kata Riza, dilakukan dengan mengambil alih inisiatif untuk mengajukan Raperda. Sebelumnya, DPRD DKI telah menginisiasi pembahasan Perda KTR sejak akhir 2015. Bahkan, naskah akademik Raperda KTR sudah rampung sejak 2016.
Setelah menjadi bagian dari inisiatif eksekutif, Riza pun menargetkan Raperda yang bertujuan mengendalikan dampak zat adiktif ini bisa rampung pada tahun ini. Riza pun bercerita mengenai langkahnya bersama Gubernur Anies Baswedan dalam menurunkan prevalensi perokok anak. Berikut petikan wawancaranya.
Mengapa Pemprov DKI mengusulkan Raperda KTR? Apa urgensi dari Perda ini?
Desember 2021, Raperda KTR dikembalikan dari legislatif ke eksekutif dan Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai instansi pengusul. Dalam Pergub 40 Tahun 2020 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), kedudukan Dinas Kesehatan sebagai sekretaris yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi implementasi KDM di fasyankes. Pada hakikatnya, tugas Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kesehatan adalah mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, bagi warga DKI Jakarta. Karena perilaku merokok merupakan salah satu risiko terhadap kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM), maka Dinas Kesehatan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian masyarakat terhadap bahaya merokok.
Raperda KTR ini sebelumnya adalah inisiatif legislatif. Mengapa tiba-tiba jadi inisiatif eksekutif? Apa latar belakangnya?
Ini masalah kesehatan, masalah komitmen kita. Banyak negara malah sudah lebih maju, kita perlu mendorong ini. DKI Jakarta masuk kota global, harus peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. Jadi tidak hanya sebagai wacana, harus diimplementasikan. Salah satu bentuk komitmen dan konsistensi melalui regulasi.
Bagaimana Anda selaku wakil gubernur melakukan pendampingan untuk penyusunan Raperda KTR?
Kami mempunyai komitmen yang kuat dan konsistensi terhadap kesehatan masyarakat, dan terkait masyarakat yang marak merokok sehingga perlu diatur. Kalau melihat data BPS, jumlah perokok di DKI berusia 26 persen yang berusia 15 tahun ke atas. Mereka bisa menghabiskan 72 batang rokok per minggu. Kalau dirata-ratakan sebanyak 10,3 batang per hari. Ini angka yang luar biasa.
Bagaimana Anda menilai data dan temuan tersebut?
Dari data ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan di Jakarta umur 7 tahun ini sudah coba-coba untuk merokok. Seingat saya dulu anak usia SMP dan SMA sudah mulai merokok, apalagi di zaman sekarang. Jadi, perlu ada penyikapan yang serius dan konsisten, salah satunya dengan pembuatan regulasi. Kalau sesuai dengan kewenangan kami tidak ada lain dengan membuat perda (Peraturan Daerah). Kami mempunyai komitmen keseluruhan mendorong penyusunan naskah akademik, kemudian didorong sampai DPRD DKI Jakarta.
Selain Dinas Kesehatan, siapa saja SKPD yang dilibatkan dalam penyusunan Raperda KTR?
Dinas Kesehatan menerima tugas sebagai instansi pengusul raperda KTR. Tim penyusun raperda terdiri dari lintas OPD, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 tahun 2022. Jadi beberapa ada Dinas sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta beberapa biro terkait. Itu semua dilibatkan. Di DKI ini memang banyak sekali keputusan yang melibatkan lintas SKPD. Hampir tidak ada kebijakan yang hanya melibatkan satu dinas.
Bagaimana tanggapan SKPD lain atas raperda ini?
Kami baru saja melaksanakan kegiatan paparan review naskah akademis dan menyampaikan draf raperda yang telah dimutakhirkan kepada para SKPD, dan kemudian para SKPD memberikan masukan dan tanggapannya. Usulan SKPD ini akan dirangkum menjadi bahan pertimbangan substansi agar draf raperda ini semakin sempurna nantinya. Ke depan, raperda ini disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta serta seluruh masyarakat Jakarta.
Apakah ada perbedaan pendapat antar dinas dalam proses sinkronisasi?
Alhamdullillah sih nggak ada masalah, karena ini untuk kepentingan kesehatan. Jadi semua mendukung kebijakan ini. Kalau di antara mereka ada yang merokok, tidak mungkin mencari privilege atau mengatur isi raperda untuk kemudahannya. Mereka (perusahaan rokok) pahamlah, sekalipun di antara pembuat kebijakan ada yang merokok tidak serta merta kebijakan itu mengatur atau memperluas, atau mempermudah mereka.
Bagaimana tim merumuskan hak perlindungan anak dalam raperda ini?
Dalam draf raperda terdapat pasal yang mengatur KTR di 7 tatanan, termasuk di dalamnya adalah tempat umum, sarana pendidikan, dan tempat bermain anak, serta pasal yang melarang iklan, promosi, dan sponsor dari produk rokok, termasuk melarang display di area dalam pertokoan sebagai bagian dari upaya terhadap perlindungan anak.
Apakah ada evaluasi dari Pergub sebelumnya yang bisa jadi subtansi baru di Perda KTR?
Kalau dari Pergub KDM itu sudah ada dorongan mengatur perokok. Evaluasinya perlu dorong adanya sosialisasi kepada masyarakat. Memang tidak mudah karena sesungguhnya perokoknya ada di antara kita, mungkin ada di rumah kita sendiri. Alhamdulilah, saya tidak merokok, tapi di rumah kita bisa saja ada sopir, satpam, pekerja rumah tangga, atau siapa saja yang merokok. Jadi intinya sosialisasi.
Apakah ada tambahan aturan dalam raperda ini untuk mengendalikan perokok?
Dalam raperda ini poin utama adalah area KTR, pembinaan, dan pengawasan, peran masyarakat serta sanksi. Nanti kami menyiapkan area merokok. Kami sudah dorong di semua tempat, mulai dari bandara, stasiun pelabuhan. Semua kami minta menyediakan tempat merokok. Di restoran pun diatur, sehingga ada restoran yang menyiapkan tempat bagi warga dan masyarakat untuk bisa merokok di restoran.
Saat ini pajak reklame di DKI sudah tidak ada, maka apakah di Perda KTR ini bakal ikut mengatur iklan rokok terselebung?
Pembatasan iklan juga dilakukan, jangan sampai ada iklan yang justru mendorong orang untuk merokok. Kalau mau jujur, rokok ini penyumbang pajak dan salah satu pendapatan terbesar negara. Walaupun DKI Jakarta sudah mengambil kebijakan dan keputusan untuk tidak menerima. Artinya DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan, PAD kita dari rokok ini kecil sekali atau malah mungkin tidak ada sekarang ini.
Bagaimana dengan sponsor rokok di DKI Jakarta?
Kegiatan sponsor malah sudah dibatasi. Kegiatan umum, apalagi kegiatan olahraga sudah tidak bisa sponsor rokok. Itu komitmen kami. Saat ini untuk sponsor rokok paling besar itu kegiatan konser musik. Kami kehilangan income besar dari rokok, tapi ini demi kepentingan kesehatan tentu kita prioritas kepada kesehatan.
Bagaimana penanganan terhadap iklan terselubung?
Nah, itu penting diawasi prosesnya. Jangan sampai sudah dilarang tapi malah ada celah masuk. Saya setuju itu jadi perhatian kita. Jangan sampai nanti ada pasal yang memberi ruang untuk iklan terselubung.
Terkait dengan perkembangan produk tembakau, bagaimana draf raperda ini mengatur tentang rokok elektronik?
Dalam raperda ini memasukkan pasal baru terkait rokok elektronik. Memang tidak ada pilihan, tidak berarti rokok elektronik di satu tempat bebas, kemudian rokok konvensional tidak bisa. Harus sama, rokok konvesional dan rokok elektronik harus diatur tempatnya dan pembatasannya.
Perlukah sinkronisasi lewat aturan yang lebih kuat dari pusat, revisi PP 109 tahun 2012 misalnya?
Ya, kami juga ingin mendorong bahwa regulasi di pemerintah pusat harus segera dibuat, disusun, dan diwujudkan. Sambil menunggu itu kita duluan tidak apa-apa, jadi sambil jalan juga perdanya. Intinya rokok dan zat turunannya diatur dalam Perda KTR. Dalam melakukan review Perda KTR, tim penyusun didampingi oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
Apakah ada kritik atau intervensi dari pihak industri dalam perumusan raperda ini?
Tidak ada gangguan, hambatan, dan intervensi dari industri rokok. Tidak ada. Mereka memahamilah. Untuk penyusunan kami melibatkan tim penyusun yang terdiri dari SKPD dan tenaga ahli. Untuk pembahasan kami menyesuaikan sesuai ketentuan.
Apakah dalam pembahasan raperda ini, Dinas Kesehatan melibatkan kelompok masyarakat sipil? Jika iya, siapa dan apa saja peran dan usulan mereka?
Saat ini baru pada tahap penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf, belum sapai tahap pembahasan. Akan ada tahap uji publik dimana akan dibuka kesempatan publik untuk mengetahui raperda, dan memberi masukan.
Kapan target rampung pembahasan perdanya?
Kami targetkan tahun ini bisa selesai pembahasan di DPRD. Biro Hukum telah menetapkan penyelesaian raperda KTR pada triwulan III tahun ini. Semoga tidak ada halangan berarti karena perda ini tidak melarang orang merokok. Kami cuma mengatur. Kami tidak membatasi, tidak melarang, hanya mengatur tempatnya sedemikian rupa. Apalagi kalau berkaitan dengan anak-anak di sekolah, itulah komitmen kami dan, Insya Allah kami targetkan tahun ini selesai.
Apa rencana Pemprov DKI Jakarta, jika usulan raperda KTR tidak berhasil disahkan sesuai target?
Tanpa bermaksud mengurangi urgensi Perda KTR, pada saat ini upaya pencegahan dan pengendalian tembakau di DKI Jakarta dapat berjalan dengan cukup baik melalui regulasi-regulasi daerah terkait rokok. Beberapa pembatasan tentang rokok sudah diterapkan lebih dulu dibandingkan provinsi lain. Misalnya Pergub Kawasan Dilarang merokok, Kebijakan Strategis Daerah, Instruksi Sekda, Seruan Gubernur, yang semuanya berupaya mengutamakan kesehatan masyarakat Jakarta. Tentu, kami akan terus berupaya memperjuangkan Perda KTR akan masih berlanjut, sampai akhirnya semua warga Jakarta mendapatkan hak menghirup udarah bersih dan sehat tanpa asap rokok.
Apa pesan Anda bagi warga DKI Jakarta terkait pengendalian asap rokok melalui Perda KTR nanti?
Saya mengajak warga DKI Jakarta menjaga kesehatan untuk tidak merokok. Bagi mereka yang masih merokok kita berharap bisa dikurangi atau dihilangkan. Kalau pun masih merokok gunakanlah tempat yang tersedia. Kami juga mengajak masayarakat untuk membantu, serta teman-teman di DPRD DKI agar raperda KTR bisa disahkan tahun ini. Sehingga bisa ada produk hukum yang bisa dibanggakan, menunjukkan komitmen, konsistensi kita terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pewawancara: Irsyan Hasyim dan Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post