Jakarta, Prohealth.id – Menjelang akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo-KH. Maruf Amin, pemerintah bergegas menyelesaikan tugasnya. Salah satunya adalah menggelar uji publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono memaparkan Revisi PP 109/2012 adalah amanah RPJMN 2020-2024 yang fokus untuk menurunkan prevalensi perokok. Dia menerangkan bahwa pendekatan utama dalam Revisi PP 109/2012 adalah semangat perlindungan anak dimana berbagai data menunjukkan tingginya prevalensi perokok anak yang semakin mencemaskan.
Dalam revisi PP tersebut, pemerintah fokus pada 6 isu pokok yaitu: peningkatan besaran PHW (Peringatan Kesehatan Bergambar), pengetatan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, pengaturan rokok rlektrik, pelarangan penjualan rokok batangan, dan aspek pengawasan.
Menyikapi proses uji publik tersebut Ahmad Fanani selaku Program Manager Indonesia Institute for Social Development menjelaskan melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, langjag pemerintah yang melibatkan partisipasi publik secara luas dalam proses revisi PP 109/2012 patut diapresiasi. “Meski kita tau pro kontra begitu tajam, tapi pemerintah tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut,” ujar Ahmad. Dia menilai inisiasi ini merupakan itikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan dalam proses Revisi PP 109/2012.
Kedua, revisi aini dalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Dia menyebut, jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama sepuluh tahun terakhir.
“Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76 persen perokok bahkan mulai merokok di usia dibawah 18 tahun,” ungkap Ahmad.
Ketiga, dengan mempertimbangkan proses inisiasi revisi yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2018, serta berbagai fakta keras darurat perokok anak yang makin mencemaskan, maka sangat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan.
“Oleh karena itu, IISD mendukung sepenuhnya pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi,” tutur Ahmad.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto, M.Kes dalam kegiatan ke 7th Indonesian Conference on Tobacco or Health 2022 (ICTOH 2022) menyatakan, Indonesia sudah masuk darurat perokok anak yang mengancam kesehatan anak menjadi stunting.
“Prevalensi stunting berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia tahun 2019 mencapai 27,67 persen. Sementara menurut temuan PKJS UI (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia), perokok anak berpotensi mengalami stunting 5,5 persen lebih besar dibandingkan anak non perokok,” tutur dr. Agus.
Dia pun menyebut, 22 dari 100 anak remaja usia 15-19 tahun ditemukan telah merokok berdasarkan riset LSPR tahun 2020. Hal ini selaras dengan temuan Riset Dasar Kesehatan 2018 prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun mencapai 9,1 persen. Kebiasaan merokok yang memicu penyakit tidak menular juga perlu menjadi perhatian masyarakat mengingat 26 dari 100 kematian penduduk usia 30-70 tahun disebabkan oleh Penyakit Tidak Menular (PTM).
Agus menganalisis, bahwa pelaksanaan PP 109/2012 selama ini juga belum optimal, selain itu masih ada kekosongan regulasi untuk pengendalian iklan produk tembakau di internet. Padahal saat ini, iklan rokok elektronik maupun rokok konvensional berjalan non-stop alias 7×24 jam, bahkan tanpa ada verifikasi usia.
“Oleh sebab itu ada beberapa langkah yang kami persiapkan,” tutur Agus.
Pertama, Kemenko PMK bersama Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong komitmen kementerian dan instansi terkait melaksanakan janji politis presiden dan kabinetnya dalam RPJMN 2020-2024.
Kedua, melakukan strategi politis dan strategi komunikasi dalam mengadvokasi kementerian atau instansi mendukung program pengendalian tembakau.
Ketiga, mengawal dan memberikan dukungan fasilitasi pembahasan regulasi kebijakan intervensi lintas sektor.
Keempat, mendorong keterlibatan mitra dan publik untuk memberi dukungan dalam implementasi RPJMN. Caranya dengan melakukan kampanye kepada masyarakat untuk pengendalian rokok, melakukan dan memasukkan inovasi, melakukan riset dan studi berkala, serta melanjutkan proses advokasi.
Kelima, pentingnya pelarangan iklan, promosi, sponsorship (IPS) di media internet untuk perlindungan anak dengan menggunakan dasar hukum yang ada, yakni PP 59 tahun 2019 dan turunannya.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Heritage, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selain dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, turut hadir pula para pejabat tingkat deputi Kemenko PMK, perwakilan industri rokok, petani tembakau, dan masyarakat sipil pegiat pengendalian tembakau.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post