Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Pemerintah Cabut Aturan PPKM, DPR Minta Siapkan Transisi Menuju Endemi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah segera menyiapkan kebijakan transisi menuju endemi.

by Irsyan Hasyim
Minggu, 8 Januari 2023
A A
Stroke yang Mematikan tetapi Diabaikan

Ilustrasi pasien konsultasi ke dokter. (Sumber foto: Globaltobacco.org/2022)

BacaJuga

KEMERDEKAAN PERS: Dari Babi ke Tikus, Demokrasi Makin Terancam

Berikut Tips Kesehatan yang Perlu Dipersiapkan Saat Mudik Lebaran

Jakarta, Prohealth.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan pencabutan status PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi.

Hal ini disampaikan Kurniasih menyusul keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.

Kurniasih mengatakan, meski wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh WHO, pemerintah perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.

“Lewat pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan. Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku,” ungkap Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Prohealth, Rabu (3/1/2023).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini meminta kepada pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM dan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.

Dia menegaskan, publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi masyarakat memang perlu bersyukur karena kini bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal.

“Namun di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” ungkap Kurniasih.

Ia memberikan contoh yakni peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh harusnya masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Pemerintah, menurut Kurniasih perlu memberlakukan imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.

“Artinya perlu penjelasan yang lengkap tentang apa saja hal-hal yang diperbolehkan usai status PPKM dicabut dan yang masih dilarang karena Pandemi belum selesai. Ingat PPKM selesai bukan berarti Pandemi juga selesai,” kata Kurniasih.

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: karantinaKesehatanlepas maskerPPKMPPKM DaruratPPKM Level 4

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.