Jakarta, Prohealth.id – Konflik rumah tangga artis Daud Mini menjadi perhatian publik. Pasca Daud Mini membawa anak dan berpisah dengan mantan istri, sejumlah media massa langsung mencari tahu kondisi anak dan mantan istri Daud Mini. Spontan banyak media yang menayangkan konflik tersebut dengan cepat.
Merespon kondisi tersebut, Jasra Putra selaku Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan para orang tua yang berkonflik tidak melibatkan anak.
Dalam perkara rumah tangga, Jasra menegaskan sikap KPAI selalu mendorong adanya mediasi. Pasalnya mediasi menjadi mandat Presiden kepada pendirian KPAI, karena negara melihat konflik orang tua bila tidak dijauhkan dari anak, akan berdampak berkepanjangan, bahkan bila itu terjadi, negara memiliki hak mencabut pengasuhan.
“Karena mengantisipasi dampak panjang dan buruk yang telah dialami anak anak sebelumnya. Sehingga perlu diperkecil dampaknya dan dikurangi,” ujar Jasra dikutip dari siaran pers yang diterima Prohealth.id, Jumat (17/2/2023).
Jasra menegaskan, konflik orang tua membawa dampak buruknya tumbuh kembang anak. Oleh karena itu sangat penting orang tua memahami posisi ini dan segala tindakan yang memikirkan diri sendiri harus dipertimbangkan kembali. “Sebab hanya mendatangkan penyesalan dikemudian hari, yang tak perlu, karena berdampak buruk ke anak,” sambung Jasra.
Ketika orang tua berseteru, keduanya tetap harus mempertimbangkan situasi anak, meski masih berumur setahun. Namun ini tetap berbahaya menurut Jasra, karena anak tidak bisa menyampaikan secara baik apa yang dirasakannya.
“KPAI sangat menghargai bila kedua orang tua membangun kesepakatan kesepakatan yang tidak merugikan tumbuh kembang anak ke depan. Karena seiring ia besar, anak butuh kehadiran keduanya. Sehingga segala tindak tanduk yang memperburuk konflik atau keadaan hendaknya dihindari orang tua,” sambungnya.
Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak selalu ada peringatan tentang pentingnya anak dijauhi dari konflik. Peristiwa anak-anak terbawa bawa dampak hukum ortu, harus diperkecil, dijauhkan sejauh mungkin, karena mereka masih belum matang melihat dampak hukum, lebih mengedepankan emosionalnya, sehingga bisa membahayakan dirinya sendiri.
“Tentu orang tua ke depan, tidak ingin ya, diluar sepengetahuan orang tua, anak anak berlaku rentan bahkan sampai mengakhiri myawa, karena tak sanggup melihat konflik ledua orang tuanya sendiri.”
Ia menambahkan bahwa sudah banyak contoh, orang tua atau figur, mampu mengelola konflik rumah tangga secara baik, dan tidak melibatkan anak, bahkan ketika berpisah. Meski demikian, KPAI tetap selalu mengingatkan, bahwa tidak ada perkataan “mantan anak” yang ada hanyalah mantan istri atau mantan suami.
“Mohon kedua orang tuanya bisa bijaksana, dan mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak, apalagi umurnya baru setahun. Tentu masih sangat membutuhkan perhatian khusus keduanya. Dan setiap apa yang dirasakan anak, umur setahun itu, tentu beban yang tidak pantas anak pikul,” tegasnya lagi.
KPAI selalu mengingatkan bagi orang tua yang dalam konfliknya memutuskan menempuh jalur hukum agar jangan pernah melibatkan anak mereka di publik. Jangan membawa-bawa anak. Hal ini penting karena dalam setiap konflik, KPAI kerap menemukan ada pihak yang membuat konflik semakin runyam, tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Ada peran pekerja sosial yang bertugas membuat laporan sosial anak, yang hasilnya di serahkan kepada APH guna memberi masukan, pertimbangan para penegak hukum,” kata Jasra.
Oleh karena itu, penyertaan anak-anak dalam proses hukum telah diatur dalam UU SPPA, dan tidak dibolehkan mempublikasi, apalagi menampilkan, dan segala hal yang mendekati ciri ciri dan identitas anak. Sehingga yang digunakan orang tua dalam pelibatan anak dalam hukum, memberi informasi situasi anak dalam hukum, menggunakan laporan sosial yang dibuat oleh pekerja sosial profesional yang sebagaimana disebut dalam UU.
“Karena jika anak anak ikut dipublish, ditampilkan, dari pengalaman ada dampak jangka pendek, menengah dan panjang yang beresiko, seperti stigma, bullying, mengundang perlakuan salah, bahkan bisa terbawa sampai anak dewasa,” pungkas Jasra.
Jasra menjamin bahwa KPAI membuka diri bagi siapa saja orang tua yang khawatir keterpisahan, kerentanan, anak terlepas keluarga. Dengan demikian permasalahan anak sejak dini dapat dicegah. Selain itu KPAI juga menyediakan fasilitas pengaduan, ruang melapor yang aman, dan nyaman dengan didampingi ahli, tersedianya psikolog, rumah bermain anak, ruang curhat anak, ruang curhat orang tua. “Yang layanan ini juga bisa diakses melalui online,” tuturnya.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post