Selama kurun 2018 hingga 2023 kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur tidak jelas pangkalnya. Menurut Kholid Basyaiban, Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini menjelaskan kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri, dan Kota Kediri, lalu kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Artinya, jika kasus-kasus ini didiamkan saja maka hilang kepercayaan masyarakat pada penegakan lingkunan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Prohealth.id, pada, 21 Februari 2023 lalu, ada 4 orang dari Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) akhirny mendatangi kantor Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BBPHLHK GAKKUM) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengirimkan surat menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ditangai oleh BBPHLHK GAKKUM.
“Kami mengirimkan surat menanyakan perkembangan Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh BBPHLHK GAKKUM wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” ungkap Rafika Aprilianti selaku Direktur Eksekutif BRUIN.
Rafika juga mengancam akan mensomasi BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara jika tidak memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran yang sedang ditangani BBPHLHK GAKKUM. Pasalnya, ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur selain memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, pembiaran kasus akan membuat para pelaku pencemaran akan tidak peduli.
“Mereka akan petentang-petenteng alias Nglamak dan menurunkan wibawa hukum sehingga pelaku perusakan akan mengulangi lagi tindakan-tindakan melawan hukum, padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” ujar Kholid Basyaiban. Lebih lanjut pengacara lingkungan BRUIN ini mengendus aroma korupsi dalam penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan sehingga membuat penyelesaian kasusnya tidak jelas.
Berikut 6 tuntutan BRUIN yang disampaikan kepada BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Pertama, segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya/Sungai Brantas.
Kedua, segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 Slag Aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.
Ketiga, segera memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan oleh BBPHLHK GAKKUM atas kasus – kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DAS Brantas.
Keempat, segera memberikan informasi terkait proses verivikasi pengaduan, proses penyelidikan dan proses pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Kelima, segera menindak tegas perusahaan penghasil limbah B3 slag aluminium untuk melakukan clean-up atau pembersihan limbah B3 slag aluminium di lokasi timbulan limbah B3 yang kami uraikan diatas.
Keenam, memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh BBPHLHK GAKKUM baik penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post