Jakarta, Prohealth.id – Dalam upaya implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mencegah penularan Covid-19 ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran khususnya di kantor pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh aparatur sipil negara (ASN).
Dikutip dari hasil survei yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (25/8/2021), ditemukan bahwa banyak pelanggaran implementasi Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di kantor pemerintah daerah. Hal ini terindikasi dari survei yang menyebutkan para pelaku pelanggaran KDM ini sebanyak 47 persen adalah aparatur sipil negara (ASN), 29 persen adalah tamu, dan 24 persen adalah petugas pemerintahan.
“Tidak ada petugas khusus yang memberikan teguran,” tulis kajian tersebut.
Secara lebih rinci KDM seharusnya sudah menjadi kesadaran para pegawai pemerintahan karena ada banyak perangkat hukum yang membawahi. Beberapa peraturan dan undang-undang yang menjadi acuan antara lain; Pergub No.88 Tahun 2010 yang menyoal tentang Sektor Layanan Publik sebagai. Tempat Umum dan Kerja. Oleh sebab itu survei ini mengambil 500 responden dan mengukur 250 kantor pemerintah di DKI Jakarta. Adapun 58 persen atau sebanyak 144 kantor yang menjadi sample adalah kantor kelurahan.
Survei ini menemukan ada 14 persen atau 36 orang responden mengaku mencium bau asap rokok di dalam kantor/gedung. Selain itu ada 86 persen atau 215 responden yang mengaku sudah menemukan penandaan KDM di sejumlah kantor sebagai. Survei menemukan pula ada 27 persen atau 68 orang responden menemukan ada orang yang merokok di dalam kantor atau gedung. Dari kriteria KDM, hanya 24 persen atau 61 responden saja yang mengaku menemukan adanya akses pengaduan KDM melalui nomor WhatsApp, telepon, dan hotline. Hanya ada 5 persen juga dari responden yang mengaku kantor mereka memiliki tempat khusus untuk merokok di dalam gedung.
TEMUAN LAIN SOAL PEREDARAN ROKOK DI KANTOR
YLKI menemukan ada 2 persen atau 4 responden yang mengaku menemukan penjualan rokok di dalam area kantor. Misal di kantin, toko, asongan. Hanya ada 8 persen atau 20 responden saja yang memiliki asbak di meja kantor misalnya di lobi, atau ruang tamu.
Uniknya, masih ada juga 71 responden atau 28 persen yang menemukan puntung rokok di dalam area gedung. Sementara hanya ada 99 responden atau 40 persen yang mengaku punya petugas khusus kepatuhan kantor yang salah satunya mengawasi KDM.
Tak hanya pelaku, sponsorship perusahaan rokok kepada pemerintah pun masih banyak ditemukan. Survei ini berhasil menyingkap adanya tempat cuci tangan dan tempat hand sanitizer berlogo produk rokok. Lokasi ditemukan di salah satu kelurahan di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
TEMUAN SOAL PENANGANAN PANDEMI
Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, YLKI menemukan tersedua sarana tempat cuci tangan sebanyak 95 persen atau diakui oleh 238 responden telah tersedia di kantor pemerintah. Selain itu, 96 persen atau 228 responden juga mengakui kantor-kantor pemerintah telah memiliki tempat cuci tangan yang berfungsi dengan baik yakni memiliki air mengakur dengan sabun.
Meski demikian hanya ada 33 persen atau baru 82 responden saja yang mengaku kantor pemerintahannya sudah memiliki sarana cek suhu tubuh. Hanya ada 84 persen atau 211 responden saja yang memasang data sosialisasi dan informasi bahaya Covid-19 beserta ajakan menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu survei ini juga menemukan masih ada kerumunan atau antrian dan tidak menjaga jarak. Totalnya ada 15 persen atau 38 responden yang mengakui hal tersebut. Kedua, masih ada 14 persen atau 44 responden yang mengaku sudah ada upaya dari petugas untuk menguatkan dan meningkatkan prokes berupa teguran langsung ataupun dengan pengumuman.
YLKI juga mencatat ada 28 persen atau 71 responen yang menemukan ada pengunjung atau pegawai yang bahkan tidak menggunakan masker. Selain itu, ada 43 persen atau 107 responden yang menemukan ada pengunjung atau pegawai yang masih menggunakan masker dengan tidak benar.
SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN PETUGAS TERHADAP KDM?
Sebenarnya ada 99,6 persen atau 249 responden yang mengaku bahwa petugas di DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudha jelas melarang merokok di dalam gedung. Lalu, ada 96 persen atau 239 responden yang mengaku bahwa petugas tahu jika melanggara peraturan tersebut akan terkena denda dan atau sanksi.
Bahkan, ada 78 persen atau 194 responden yang mengaku bahwa petugas sebenarnya sudah tahu jika ASN melanggar KDM maka akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sayanganya hanya 58 persen atau 146 responden saja yang mengaku bahwa petugasnya pernah menindak para pelanggar KDM. Artinya masih ada 42 persen petugas yang tidak menindak pelanggar KDM di kantor-kantor pemerintahan.
“Tindakan yang paling banyak dilakukan petugas 92 persen berbentuk teguran. Hanya 4 persen menggunakan sanksi kerja sosial seperti menyapu. Lalu ada 3 persen menggunakan sanksi sosial seperti hormat bendera, push up, dan menyanyikan lagu wajib. Hanya dua lokasi atau setara 1 persen saja yang mengenakan denda dengan nominal tertentu,” tulis YLKI dalam laporan tersebut.
Penulis: Irsyan Hasyim
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post