Sejak bergulir serentak di 26 provinsi sejak 6 Januari 2025, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki serangkaian permasalahan lapangan. Persoalan pada program MBG yang belakangan kerap muncul di publik. Dugaan ini berakar dari lemahnya tata kelola.
Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Satyani Saminarsih menyatakan belum jelasnya kerangka regulasi MBG. Termasuk lemahnya tata kelola MBG.
“Hal ini berdampak signifikan terhadap operasionalisasi MBG di lapangan. Baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Diah dalam peluncuran Seri Kedua Kajian Makan Bergizi Gratis di i-Hub Coworking Space, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Lewat kajian ini, CISDI memberikan catatan kritis terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Dokumen ini merupakan kelanjutan kajian seri pertama yang terbit pada 14 Agustus 2024 ketika program MBG masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah.
Pada seri kedua, CISDI menyoroti sejumlah isu tata kelola, termasuk ketersediaan payung regulasi dan petunjuk teknis, hingga alur koordinasi lintas sektor dalam program MBG.
Kajian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengkombinasikan pemantauan media selama 6-17 Januari 2025. Metodenya tinjauan pustaka, dan diskusi kelompok terpumpun bersama panel ahli. Diah mengatakan hingga saat ini proses penyusunan kebijakan berbasis bukti dalam perencanaan MBG belum menyeluruh. Ini terlihat dengan tidak terbukanya akses terhadap studi mengenai penilaian dampak awal dan analisis biaya manfaat dari titik uji coba MBG sepanjang 2024.
“Lalu tidak transparannya informasi mengenai metode penghitungan kelompok sasaran, serta minimnya pelibatan masyarakat sipil,” ujar Diah.
Berdasarkan telaah CISDI, satu-satunya regulasi yang tersedia untuk program MBG adalah Surat Keputusan Deputi Bidang Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 perihal petunjuk teknis (juknis) operasional MBG. Sayangnya, dokumen tersebut tidak diunggah pada kanal resmi BGN selaku koordinator program MBG. Penggunaan surat keputusan kedeputian lembaga tentu tidak memiliki kekuatan mengikat dan lebih bersifat operasional.
“Padahal, program MBG semestinya diatur dengan regulasi setingkat peraturan presiden untuk mengatur aspek tata kelola dan kerja-kerja lintas kementerian/lembaga serta hubungan pusat-daerah,” kata Diah.
Sebagai perbandingan, program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) memiliki kerangka regulasi lebih kuat. Program yang berjalan sejak 2018 ini memiliki payung regulasi setingkat peraturan presiden. Implementasi PPS sebagai peraturan setingkat menteri, serta petunjuk teknis sebagai acuan pemerintah daerah menyusun kebijakan dan implementasi program. Regulasi yang kuat juga ada di negara-negara percontohan program free school meals yang menjadi rujukan pemerintah mengembangkan program MBG.
Di India, Brasil, dan Jepang, misalnya, tata kelola program free school meals punya infrastruktur regulasi setingkat undang-undang. Selain persoalan regulasi, Diah menuturkan, belum jelasnya kewenangan kementerian/lembaga lain. Belum jelas alur koordinasi antar-lembaga, dan kerja sama lintas sektor vertikal maupun horizontal selama 30 hari pelaksanaan program MBG.
Ia menilai, BGN sebaiknya tidak menjalankan program ini sendirian. Perlu ada penguatan berbagai intervensi yang sebenarnya sudah ada dari program stunting maupun program-program kesehatan lainnya.
“Infrastruktur yang sudah tersedia dapat dioptimalkan, dan peran Kementerian Kesehatan dalam program MBG perlu lebih ditingkatkan,” kata Diah.
Dari aspek pemenuhan gizi, analisis CISDI terhadap 29 sampel menu makanan di beberapa lokasi. Hasilnya menunjukkan hanya 17 persen di antaranya yang memenuhi target 30-35 persen Angka Kecukupan Gizi (AKG) energi harian.
Data tersebut berdasarkan perhitungan jumlah energi dengan estimasi menu yang disajikan adalah per dua satuan penukar sumber karbohidrat. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, rujukan petunjuk teknis MBG, satu porsi makan siang untuk memenuhi kecukupan kalori sebesar 30-35 persen AKG energi harian. Selain itu kebutuhan protein sebesar 33-36,4 persen bagi peserta didik di jenjang SD kelas 4-6, SMP, dan SMA sederajat.
“Apabila konsumsi menu dengan rendah kalori terjadi secara terus-menerus, penurunan performa akademik dapat terjadi karena kurangnya energi untuk beraktivitas,” ujar Diah, mengutip hasil riset Handini.
Pada sisi lain, dari 29 menu makanan yang CISDI analisis, 45 persen masih menambahkan pangan ultra-proses berupa produk susu kemasan berperisa yang tinggi gula. Ketersediaan produk pangan ultra-proses yang mengandung kadar gula, lemak, dan garam (GGL) berlebih. Ini merupakan salah satu penyebab utama dari tren obesitas, hipertensi, dan penyakit tidak menular lainnya.
Pemerintah Indonesia bisa belajar dari Brasil yang mewajibkan 85 persen anggaran makan gratis di sekolah (free school meals) untuk pangan segar. Pemerintah Brasil juga membatasi belanja produk pangan olahan maksimal 15 persen dari total anggaran. Brasil juga melarang belanja produk pangan ultra-proses untuk program makan gratis di sekolah.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post