Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Akibat Industri Menguasai Legislasi, Negara Pun Gagal Melindungi Kesehatan Publik

by Ignatius Dwiana
Friday, 9 January 2026
A A
Tipu-tipu Laporan Keberlanjutan Industri Rokok

Ilustrasi industri tembakau. (Sumber ilustrasi: Globaltobacco.org/2022).

Prohealth.id – Industri rokok semakin intensif melakukan intervensi terhadap kebijakan pengendalian tembakau di seluruh dunia dalam dua tahun terakhir. Dalam penelitian yang mencakup 100 negara terungkap upaya industri mempengaruhi kebijakan publik melalui berbagai cara.

Tidak hanya berusaha memperluas pasar dan keuntungan. Industri rokok juga secara aktif memanfaatkan celah dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga legislatif. Bahkan saat hal tersebut bertentangan dengan kebijakan berbasis bukti untuk mengurangi penggunaan tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu “Global Tobacco Industry Interference Index 2025” menemukan banyak pejabat di berbagai negara tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melindungi hak asasi manusia terhadap kesehatan.

BacaJuga

Kaleidoskop Pengendalian Tembakau 2025: Regulasi Mandek, Intervensi Industri Menguat

Studi : Suku Baduy Luar Terapkan Kampung Tanpa Rokok Melalui Kearifan Tradisional

Global Tobacco Industry Interference Index adalah pemantauan global terkait upaya pemerintah menghadapi campur tangan industri tembakau dan melindungi kebijakan kesehatan publik mereka dari pelbagai kepentingan sebagaimana diwajibkan di bawah Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control, WHO FCTC).

Dinamika Perubahan Skor Global

Laporan dari STOP (Stopping Tobacco Organizations and Products) dan Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) ini memaparkan pembuat kebijakan di berbagai negara didekati dengan perjalanan wisata untuk mengunjungi fasilitas industri, janji investasi dan lapangan kerja, serta kegiatan ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ yang dirancang untuk mengalihkan perhatian dari dampak sosial dan lingkungan industri tersebut. Taktik ini berhasil di beberapa negara dengan legislator mendukung aktivitas industri dan bahkan mengusulkan rancangan undang-undang atas nama industri.

Tren negatif ditunjukkan dibandingkan laporan global sebelumnya. Analisis dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa skor memburuk di sekitar separuh, 46 dari 90 negara yang dianalisis dalam laporan 2023, sementara sekitar 34 mengalami peningkatan skor. Demikian dikutip dari situs STOP.

Brunei Darussalam, Palau, Botswana, Finlandia, Belanda, dan Ethiopia memiliki peringkat terbaik secara keseluruhan. Sedangkan negara dengan skor terburuk adalah Dominika, Swiss, Amerika Serikat, Georgia, dan Jepang.

Selandia Baru, Amerika Serikat, Kamboja, Nikaragua, Prancis, dan Filipina mengalami penurunan skor terbesar sejak laporan 2023. Selandia Baru turun dari posisi kedua pada 2023 menjadi posisi ke 53 pada 2025, turun 51 peringkat. Kamboja turun 28 peringkat, Nikaragua 27 peringkat, dan Filipina 22 peringkat.

Peningkatan skor terbaik dicatat Uruguay, Maladewa, Palau, Chili, Kanada, dan Venezuela. Di setiap wilayah dan tingkat pendapatan, terdapat perbedaan signifikan antara skor pemerintahan terbaik dan terburuk, menegaskan penolakan terhadap industri merupakan masalah kemauan politik, bukan kekayaan atau geografi.

“Bukti yang dibagikan masyarakat sipil mengungkapkan kenyataan pahit,” kata Mary Assunta, Kepala Riset Global dan Advokasi untuk Global Center for Good Governance in Tobacco Control, mitra dalam jaringan STOP dan penulis utama laporan tersebut.

“Industri semakin berani dan terang-terangan dalam mengintervensi kebijakan publik. Sementara beberapa pemerintah menentang campur tangan yang jelas-jelas, lainnya menyerah pada tekanan industri. Jika ini saja yang terlihat publik, apa yang terjadi di balik pintu tertutup? Kurangnya transparansi dalam interaksi pemerintah dengan industri membuka ruang bagi campur tangan.”

Temuan Tambahan

Campur tangan industri menyebabkan keterlambatan undang-undang pengendalian tembakau komprehensif di sedikitnya 10 negara seperti Bolivia, Bosnia, Chili, Republik Demokratik Kongo, Jamaika, Malawi, Mozambik, Papua Nugini, Tanzania, dan Zambia.

Anggota parlemen di 14 negara mengajukan rancangan undang-undang pro industri, mempromosikan legislasi yang menguntungkan industri, atau menerima masukan industri yang menunda atau berupaya menggagalkan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau.

Argentina, Bangladesh, Bulgaria, Georgia, Israel, Lebanon, Polandia, Swedia, Tunisia, dan Ukraina menunda atau tidak menaikkan pajak tembakau.

Selandia Baru dan Uruguay menunjukkan rapuhnya kemajuan dan pentingnya kemauan politik. Selandia Baru menjadi negara dengan penurunan terbesar sejak 2023 karena pemerintah baru membatalkan kebijakan pengendalian tembakau. Sementara Uruguay merupakan negara dengan penurunan terbesar pada 2023, negara ini menjadi yang paling meningkat pada 2025 karena pemerintah tidak mengizinkan industri berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan kesehatan publik.

Industri ikut beradaptasi untuk mengatasi hambatan baru. Ketika kegiatan ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ terkait tembakau dinormalisasi ulang atau dilarang maka industri menyebutnya sebagai ‘kegiatan keberlanjutan.’

Di 22 negara termasuk Brasil, Kolombia, Pakistan, dan Amerika Serikat, pejabat pemerintah senior bergabung dengan perusahaan tembakau. Eksekutif industri menduduki posisi senior di pemerintahan Ekuador, Ghana, Jamaika, dan Selandia Baru. Pejabat publik di lima negara seperti Bangladesh, Kongo, Yordania, Sri Lanka, dan Tunisia secara bersamaan memegang pekerjaan di industri.

Industri meningkatkan upayanya pula untuk berinteraksi langsung dengan pembuat kebijakan dan secara rutin menargetkan departemen pemerintahan lain seperti pertanian, perdagangan, dan ekonomi untuk menyingkirkan peran Kementerian Kesehatan.

Philip Morris International (PMI) mendanai perjalanan bagi anggota parlemen, menteri, dan gubernur dari Brasil, Denmark, Finlandia, Mozambik, dan Inggris untuk mengunjungi fasilitas mereka di Swiss atau Italia. Seorang senator di Brasil kemudian mengajukan rancangan undang-undang yang berupaya membatalkan larangan rokok elektrik negara tersebut, anggota parlemen muda di Denmark melontarkan kritik usulan undang-undang untuk menaikkan usia pembelian produk tembakau dan nikotin, dan seorang anggota majelis tinggi Inggris mengusulkan amandemen pada rancangan hukum tembakau dan vape.

Presiden Lebanon mengunjungi dan mendukung pekerjaan perusahaan tembakau milik negara. Presiden Tanzania dan Kazakhstan bertemu dengan eksekutif senior PMI. Ibu Negara Filipina memimpin peresmian fasilitas manufaktur PMI. Perdana Menteri Rumania menyampaikan pidato dukungan pada acara ulang tahun ke-30 Philip Morris Rumania. Perdana Menteri Pakistan menyetujui permintaan dari anak perusahaan British American Tobacco (BAT), Pakistan Tobacco Company, untuk mengubah undang-undang pengendalian tembakau negara tersebut.

“Para pembuat kebijakan tidak boleh tertipu. Industri akan selalu bertindak demi kepentingan sendiri dan merugikan kepentingan publik,” jelas Jorge Alday, Direktur STOP di Vital Strategies.

Dia melanjutkan “Apa yang mereka keluarkan untuk menjamu pembuat kebijakan di Italia, Swiss, atau Jepang, atau untuk ‘tanggung jawab sosial perusahaan,’ atau bahkan pajak atas produknya, tidak seberapa dibanding miliaran dolar keuntungan yang diperoleh industri dari menjual produk berbahaya dan adiktif. Sementara beberapa pemerintah telah mengambil langkah terpuji untuk menolak pengaruh industri dan mempromosikan Pasal 5.3 di seluruh pemerintahan. Indeks 2025 menegaskan bahwa jauh lebih banyak yang perlu dilakukan. Para pembuat kebijakan di seluruh pemerintahan perlu mengetahui tanggung jawab mereka, bersikap transparan tentang interaksi mereka dengan industri, dan bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap kewajiban mereka.”

Bagaimana Untuk Indonesia?

Indonesia dinilai berada dalam kategori tingkat intervensi industri tembakau yang tinggi dengan skor 82 dalam laporan “Global Tobacco Industry Interference Index 2025”. Skor ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tantangan serius dalam melindungi kebijakan kesehatan publik dari pengaruh kepentingan industri tembakau.

Laporan ini menyoroti bahwa campur tangan industri masih terjadi secara sistematis dan meluas. Baik melalui proses kebijakan, interaksi dengan pejabat publik, maupun pemanfaatan celah regulasi di berbagai sektor pemerintahan.

Sejumlah bab laporan tersebut menggambarkan pola gangguan yang datang dari industri tembakau. Mulai dari pengaruh terhadap perumusan dan implementasi kebijakan, keterlibatan parlemen yang pro industri, hingga penggunaan kegiatan ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ sebagai sarana memperluas akses ke pejabat publik tingkat tinggi. Selain itu laporan mencatat adanya dukungan melalui misi diplomatik asing termasuk keterlibatan Kedutaan Jepang dan Korea Selatan dalam memfasilitasi kepentingan perusahaan tembakau di Indonesia dan ini bertentangan dengan semangat perlindungan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.3 WHO FCTC.

Pemerintah Indonesia dinilai masih memberikan berbagai bentuk insentif dan dukungan tidak langsung kepada industri tembakau. Meskipun ada upaya awal yang hadir di sektor kesehatan namun langkah perlindungan tersebut belum diterapkan secara menyeluruh lintas sektor pemerintahan.

Rekomendasi Kebijakan

Laporan “Global Tobacco Industry Interference Index 2025” ini turut memberikan rekomendasi yang dilakukan pemerintah di sejumlah negara agar memiliki kapasitas dan kewajiban untuk menghentikan campur tangan industri tembakau demi melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia masih menghadapi tingkat intervensi industri tembakau yang tinggi maka rekomendasi dalam laporan ini menjadi sangat relevan. Karena laporan ini menegaskan upaya setengah-setengah tidaklah cukup guna menghadapi tingginya tingkat intervensi industri.

Pemerintah dituntut kepastian bertindak dalam menerapkan Pasal 5.3 WHO FCTC di seluruh lini kekuasaan tanpa pengecualian bagi parlemen, menteri, maupun kepala negara. Tanpa kepemimpinan kolektif, kebijakan pengendalian tembakau akan terus dilemahkan dari dalam.

Langkah kunci berikutnya adalah membuka semua pintu yang selama ini tertutup rapat. Setiap interaksi dengan industri tembakau harus dicatat dan diumumkan ke publik sementara kontribusi politik dari industri ini harus dilarang total.

Industri tembakau juga harus membayar penuh kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya dan bukan justru mencuci citra lewat ‘tanggung jawab sosial perusahaan’ semu dan proyek ‘hijau’ palsu. Negara tidak boleh lagi memberi insentif, fasilitas, atau keistimewaan apa pun kepada bisnis yang secara langsung merusak kesehatan dan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memutus hubungan normalisasi dengan industri tembakau dan ini yang paling mendasar. Tidak ada kolaborasi, tidak ada kemitraan, dan tidak ada legitimasi sosial. Karena industri tembakau bukan mitra pembangunan. Selama negara masih merangkulnya maka publiklah yang akan terus menanggung biaya kesehatan, lingkungan, dan masa depan.

Editor : Fidelis Satriastanti

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.