Jakarta, Prohealth.id – Pemerintah Jepang melalui kedutaan besarnya di Indonesia diperingatkan untuk menghentikan pembuangan air limbah nuklir Fukushima ke perairan Samudra Pasifik.
Peringatan ini disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) dalam aksinya di depan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Tindakan Pemerintah Jepang itu akan berdampak lingkungan ke perairan pasifik dan biota laut khususnya ikan yang bermigrasi jauh seperti Ikan Madidihang atau Ikan Tuna Sirip Kuning.
Tim TAMPAR menyatakan banyak pakar dan ilmuwan yang keberatan dengan pembuangan limbah tersebut. Walaupun menggunakan sistem pemrosesan cairan mutakhir (The Advanced Liquid Processing System / ALPS) tetapi belum bisa memastikan limbah nuklir tersebut aman untuk manusia.
Karena ALPS gagal sepenuhnya menghilangkan konsentrasi radioaktif di sebagian besar air terkontaminasi yang disimpan dalam tangki di pabrik Fukushima Daiichi. Teknologi tersebut tidak menghilangkan radioaktif tritium atau karbon-14.
Hal ini dapat mengakibatkan produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan bermigrasi jauh ke Indonesia akan terpapar air limbah nuklir Fukushima.
Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia Marthin Hadiwinata menilai tindakan membuang limbah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Jepang tanpa melakukan konsultasi kepada negara tetangga termasuk Indonesia.
Pemerintah Jepang hanya mendasarkan pada izin dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
“Sejumlah negara telah menolak tindakan Pemerintah Jepang dengan memblokir masuknya produk perikanan laut dari negara itu seperti Tiongkok, Rusia, dan Korea Selatan. Sementara Indonesia masih belum memblokir produk perikanan laut dari Jepang,” ucap dia seperti dikutip dari siaran pers.
Hukum nasional yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menentang tindakan Pemerintah Jepang. Mulai dari pengakuan prinsip kehati-hatian di mana ada keraguan untuk keselamatan lingkungan sehingga tindakan pembuangan air limbah nuklir Fukushima tersebut harus dihentikan.
Jepang secara hukum internasional juga harus harus memenuhi kaidah-kaidah Hukum Laut Dunia (UNCLOS) 1985. Salah satunya tindakan konsultatif kepada negara tetangga termasuk Indonesia yang tidak pernah mendapatkan konsultasi atas tindakan Jepang membuang limbah nuklir Fukushima tersebut.
Sekitar 1,34 juta ton air limbah radioaktif disimpan di sekitar 1.000 tangki. Penggelontoran air limbah nuklir Fukushima telah dilakukan sejak 24 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 sebanyak 7.800 meter kubik. Kemudian gelombang kedua dilakukan pada 5 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023 dengan total sebanyak 7,800 meter kubik.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh akan dilakukan penggelontoran gelombang ketiga pada Maret 2024 dengan rencana 31.200 metrik ton,” ujar Marthin.
Penulis: Ignatius Dwiana
Editor: Irsyan Hasyim
Discussion about this post