Mahkamah Agung Amerika Serikat membuat keputusan melegakan dengan membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Putusan yang patut didukung ini terbit bertepatan saat pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menyepakati ekspor Indonesia ke Amerika Serikat akan dikenai tarif resiprokal 19 persen. Tarif ini tidak berlaku produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0 persen. Sebaliknya, Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif produk Amerika Serikat.
Keputusan MA Amerika Serikat yang menyatakan kebijakan tarif Trump diterapkan ke banyak negara sebagai melanggar konstitusi dipuji banyak pihak. Dalam putusannya, MA menyatakan Trump tak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.
Trump secara ugal-ugalan memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum kebijakannya. Bagi dia, undang-undang itu memberinya kekuasaan mengatur perdagangan dengan alasan keadaan darurat.
Akibat kebijakan tarif itu, kecaman datang dari dalam negeri Amerika Serikat maupun luar negeri. Banyak perusahaan mengeluh kebijakan ini pasti akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.
MA Amerika Serikat membuat putusan menggembirakan itu setelah banyak pengusaha kecil dan pengacara dari pelbagai negara bagian menggugat urakannya kebijakan Trum. Logika penggugat sederhana. Undang-undang yang dijadikan dasar hukum Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif”.
Penggugat juga menyatakan Kongres Amerika Serikat tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden. Kongres juga tak memberi presiden “kuasa tanpa batas” untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.
Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts setuju dengan pandangan ini. Ia menulis pendapat begini. “Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya.”
Kemenangan besar pelaku usaha Amerika Serikat ini tentu membuat Trump geram. Ia mengutuk putusan MA itu dengan menyebutnya “mengerikan”. Tak lupa, ia mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”. Tak tinggal diam, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15%, dengan menggunakan aturan lama yang jarang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Pembatalan kebijakan serampangan Trump oleh MA itu tentu membuka peluang pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar. Bagi Indonesia yang pasti bakal terkena dampak buruk kebijakan buruk itu, akan menerima manfaatnya.
Pembatalan atas tarif slebor Trump ini sekaligus menampar keras wajah Presiden Prabowo. Sebab, sehari sebelum putusan MA, Prabowo tersenyum riang bersama Trump usai menandatangani kesepakatan dagang bilateral. Prabowo menyepakati sembilan poin kerja sama yang mencakup penghapusan tarif hingga pembukaan akses pasar secara luas.
Satu di antara poin utamanya, Prabowo berkomitmen menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat di berbagai sektor. Ini mulai dari produk pertanian, kesehatan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga kimia.
Prabowo juga tunduk menyepakati penghapusan berbagai hambatan nontarif. Di antaranya, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, sertifikasi dan pelabelan, serta isu hak kekayaan intelektual. Di sektor pertanian, Indonesia disebut akan memberikan akses yang lebih luas bagi produk pangan dan komoditas Amerika Serikat.
Kesepakatan lain yang menunjukkan Prabowo bertekuk lutut di hadapan Trump adalah penghapusan hambatan terhadap produk digital asal Amerika Serikat. Plus dia menyerah dengan memberikan dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pernyataan-pernyataan pejabat Indonesia juga memperlihatkan takluknya atas kemauan slebor Trump dalam mengubah kebijakan perdagangan. Mereka seolah dijajah oleh kebijakan tarif yang dijadikan alat utama agenda perdagangan “America First” milik Trump.

Discussion about this post