Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) telah lama membangun kemitraan. Kedua lembaga tersebut sudah lebih dulu terhubung melalui program peduli sejak 2014.
LPKA merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Tujuan utama kerjasama PKBI dan LPKA ini adalah pemenuhan hak dasar bagi anak.
“Karena PKBI sangat menyadari bahwa anak adalah salah satu dari banyak kelompok yang marginal yang ada di masyarakat dan rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi,” ucap Pengurus Nasional PKBI Ari Suharyanto dalam sambutannya di diskusi publik “Menjadi Bestie LPKA” pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Dia menyebutkan kerja-kerja di bidang ini memerlukan kolaborasi yang konstruktif dari seluruh stakeholder mengingat upaya pemenuhan hak anak adalah upaya kerjasama.
Dia berharap melalui program dan kegiatan kerjasama PKBI dan LPKA ini maka masyarakat semakin mengenali siapa itu kelompok anak terutama anak yang berhadapan dengan hukum.
Keluarga juga semakin menyadari pola asuh yang tepat untuk anak sehingga mendukung tumbuh kembang seorang anak dari sisi akademis, mampu mengikis diskriminasi dari kelompok marginal, dan anak menyadari keberadaannya tetaplah berharga sekalipun pernah melakukan tindakan yang menyimpang di dalam hidup mereka serta tetap memiliki masa depan apapun keadaannya.
Bertujuan Melindungi Anak
Analis Kebijakan Madya Koordinator Pendidikan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemkumham) Giyanto menyebutkan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak itu sudah hadir lama. Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
“Di Undang-Undang yang lama sebenarnya sudah ramah anak. Karena di Undang-Undang tersebut sudah ada beberapa pilihan tindakan. Jadi anak itu tidak harus di penjara. Karena sudah lama banget maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Giyanto menyebutkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebenarnya bertujuan untuk melindungi anak. Tindak pidana yang dilakukan anak menurutnya berada di luar kesadaran.
Hal ini terjadi bisa jadi karena sejumlah faktor seperti lingkungan, keluarga, maupun sekolah. Hukum tetap harus ditegakkan namun penerapannya melalui UU SPPA lebih lembut. Kalau ancamannya di bawah tujuh tahun maka tidak melewati proses peradilan. Yakni melalui diversi dan secara undang-undang diperbolehkan.
Sedangkan untuk kasus-kasus lain harus melalui proses persidangan di pengadilan. Pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan akan mendampingi. Dari mulai masuk penyidikan sampai nanti integrasi kembali ke keluarga.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menjadi alternatif paling akhir bagi anak-anak menjalani pidana. Tetapi banyak pilihan bisa diambil hakim. Misalnya anak dikembalikan ke orang tua atau dibina di panti sosial. Pilihan-pilihan ini boleh diberikan oleh hakim.
“Alternatif terakhir bila anak dipidana penjara maka dia masuk ke LPKA,” lanjut Giyanto.
Anak-anak walau menempati LPKA tetapi tetap mempunyai hak yang sama seperti anak lainnya. Seperti pemenuhan pendidikan dan kesehatannya.
Pemenuhan Hak Dasar
LPKA akan menjalankan kegiatan wajibnya seperti persekolahan dan sekolah yang tersedia untuk LPKA Jakarta kejar paket. Sedangkan untuk pendidikan keterampilan tetap harus ada pihak ketiga.
Petugas LPKA Kelas II Jakarta Erin Afuwu mengatakan, “terus untuk keterampilan, kita bekerjasama dengan pihak ketiga. PKBI sangat membantu LPKA untuk membantu anak-anak mendapatkan keterampilan, kreativitas, dan membantu para petugas dalam merangkul anak-anak LPKA.”
Erin menerangkan admisi orientasi di bagian pembinaan itu guna mengetahui situasi anak. Seperti putus sekolahnya sampai mana dan minatnya di bidang apa, semua akan dielaborasi.
“Contohnya sekarang ada pembuatan roti. Kami menanyakan ke anak-anak apa tertarik untuk pembuatan roti? Kalau tertarik, ayo kita coba. Kalau memang jalannya di situ maka kami lanjutkan. Kali saja itu bisa menjadi bekal untuk mereka kalau nanti keluar,” sambungnya.
Salah satu anak yang sempat dibimbing di LPKA, Alif, mengemukakan banyak kegiatan positif di tempat tersebut.
“Banyak kegiatan positif yang benar-benar bisa mengubah orang itu yang tadinya buruk menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Kehadiran PKBI di LPKA berperan sebagai fasilitator atau jembatan. Demikian dituturkan Community Organizer PKBI NTT Verina Veronika.
“Kami datang dengan membawa ide. Tetapi juga membutuhkan persetujuan dari LPKA. Tentunya ini membutuhkan keterbukaan dari LPKA itu sendiri dan kalau di daerah kami puji syukurnya LPKA sangat terbuka. Di situlah baru kita mulai bersama-sama kira-kira ide tersebut bisa berguna untuk anak-anak atau tidak? Seperti itu,” jelas dia.
Dia meneruskan saat ini di PKBI NTT anak-anak belajar untuk bagaimana cara mengembangkan diri dan yang terutama bisa tampil di muka umum. Awalnya masih malu-malu. Setelah beberapa kali pendekatan, berkegiatan bersama, mulai timbulah rasa percaya diri.
“Kemarin di LPKA sudah mulai terbentuk forum anak LPKA. Dengan adanya pihak ketiga dari DP3 Kota Kupang jadi mulai melibatkan forum anak LPKA ini untuk menjadi Duta Anak Kota Kupang. Ini menjadi sesuatu yang kami banggakan,” kata Verina.
Situasi Rentan Ketika Anak Berhadapan dengan Hukum
Setiap orang itu berhak memiliki kesempatan kedua dalam hidup. Termasuk orang dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini direfleksikan Peneliti dan Advokasi PUSKAPA Hario Danang Pambudhi.
Dalam kajiannya, anak berada dalam kondisi paling rentan. Hal ini bisa ditinjau dari sejumlah aspek. Seperti kondisi sosial ekonomi, responsibilitas sistem, sistem yang beragam di tiap daerah, bahkan tidak responsif terhadap kebutuhan anak. Ditambah identitas dari usia, gender, sampai status disabilitas.
“Ini bisa menyulitkan anak ketika masuk ke dalam sistem peradilan pidana dan refleksi paling besar ketika bicara soal sistem peradilan pidana dari studi kami pada 2020,” papar dia.
Dia memandang situasi anak itu rentan untuk keluar masuk dalam lembaga pemasyarakatan. Karena sistem pemasyarakatan sejak awal tergabung dalam sistem peradilan pidana yang panjang ketika anak berhadapan dengan hukum atau diduga melakukan tindak pidana.
Hadirnya UU SPPA sejak 2014 sampai 2020 sangat berdampak positif sehingga jumlah tahanan dan narapidana anak terus menurun. Tetapi dalam sistem peradilan itu mereka rentan ditahan di tahap penuntutan, tahap penyidikan, sampai tahap persidangan. Ada beberapa putusan kasus yang menunjukkan anak berada di lembaga penahanan melebihi durasi maksimalnya.
Kemudian soal masalah penghukuman. Ketika anak sudah masuk ke persidangan maka sanksi pemenjaraan itu jadi sanksi paling favorit yang diberikan hakim. Harusnya ada bentuk alternatif pemidanaan. Misalnya kerja sosial, pelayanan masyarakat, dan segala macam. Namun sumber daya yang mengawasi fasilitas alternatif itu kurang sehingga dengan alasan kepraktisan, keamanan, dan lain-lain akhirnya membuat hakim memutus anak itu untuk masuk ke LPKA.
“Dalam catatan kami selama tahun 2015 sampai 2020 masih ada anak-anak yang berada di lembaga pemasyarakatan dewasa. Walau sudah ada bentuk kaya pemisahan blok dan sebagainya tetapi berada di fasilitas-fasilitas yang sama membuat kontak dan interaksi tidak bisa dihindari,” katanya.
Hario melihat dan merefleksikan kalau mengelola arus anak keluar masuk di lembaga pemasyarakatan itu bukan hanya tanggungjawab juga dari sektor pemasyarakatan.
“Ini juga tanggungjawab yang melibatkan banyak kontribusi dari berbagai macam peran dan lintas sektor pemerintahan,” tutup Hario.
Di samping penyelenggaraan diskusi publik “Menjadi Bestie LPKA”, acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari “Pameran Praktik Baik Kerjasama PKBI dengan 12 LPKA”.
Kegiatan lainnya antara lain pameran poster, penayangan perdana film pendek “Asa”, graphic recording, make your own sticker, penampilan band, dan flashmob remaja.
Istilah “Bestie” digunakan di sini untuk merujuk pada peran-peran PKBI sebagai teman baik atau sahabat bagi LPKA dalam upaya pemenuhan hak atas perlindungan dan layanan dasar untuk anak di LPKA.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post