Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh orang perorang demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dikutip dari Warsono (2011), sejarah koperasi bermula pada awal abad XIX yang merupakan reaksi dari sistem ekonomi liberal ketika segolongan kecil pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Robert Owen (1771-1858) yang berasal dari keluarga miskin berhasil mendirikan sebuah pabrik tekstil di New Lanark, Skotlandia, dan menjadi kaya raya menganjurkan sebuah sistem baru untuk menggantikan sistem kapitalisme dan liberalisme yang memiliki kecenderungan antara pengusaha saling bersaing. Sistem baru itu dia perkenalkan dalam The New of Society dengan nama cooperation (co = bersama, operation = kegiatan), yang menganjurkan bekerja sama dalam berusaha alih-alih saling bersaing. Dari cooperation itu kemudian kita mengenal kata koperasi dalam bahasa Indonesia. Robert Owen kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi.
Gerakan dengan sistem koperasi muncul di beberapa tempat dengan berbagai nama. Charles Fourier (1772-1837) mendirikan Falansteires dan Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan pembentukan Atelier Sosiaux. Saint Simon (1760-1825) mengatakan masalah sosial akan dapat diatasi bila masyarakat diatur dalam Asosiasi Produktif.
Istilah koperasi baru digunakan saat Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society berdiri di Kota Rochdale, Inggris pada 1844. Perkembangan Koperasi Rochdale memberikan pengaruh kuat bagi perkembangan koperasi di dalam maupun di luar Inggris. Pada 1852, jumlah koperasi di Inggris telah mencapai 100 unit.
Pada 1896, R Aria Wiriaatmadja yang menjabat sebagai patih di Purwokerto, Hindia Belanda tergerak mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada 1911, Sarekat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin H. Samanhudi dan HOS Cokroaminoto juga menyebarkan gagasan pendirian toko koperasi menyerupai koperasi unit desa yang menyediakan berbagai kebutuhan petani. Gagasan tersebut sebagai respons terhadap Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang lebih memberikan kemudahan kepada pedagang asing.
Banyak pihak lain yang juga menggagas dan mendirikan koperasi di Hindia Belanda, tetapi mengalami kegagalan karena banyak kendala. Koperasi baru mendapat iklim yang stabil dan kondusif setelah Indonesia merdeka dan memiliki Undang-Undang Dasar 1945. Tokoh yang berjasa besar mengembangkan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta sehingga kemudian diberi gelar Bapak Koperasi Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-Undang tersebut sempat dicabut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada 29 Oktober 2012, tetapi dalam uji material Mahkamah Konstorusi (MK) pada 2014 menyatakan Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Akhirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kembali berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa di dalam anggota terbatas pada besarnya modal yang tersedia, dan kemandirian.
Menyikapi perkembangan teknologi dan industri kesehatan, PB IDI pun berinisiatif mendirikan koperasi untuk menyikapi teknologi kedokteran yang semakin maju dan industri kesehatan yang semakin berkembangan. Kemajuan teknologi kedokteran dan perkembangan industri Kesehatan dianggap sebagai peluang sekaligus tantangan bagi para dokter untuk meningkatkan kesejahteraan para dokter.
“Ini cita-cita yang sudah lama, tetapi perlu kita coba lebih sistematis. Yang paling penting bagaimana teman-teman sejawat, terutama di IDI cabang, membuat langkah upaya entrepreuner dengan menggunakan Lembaga yang lebih bisa masuk ke dalam visi dan misi IDI, yaitu koperasi,” kata Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi dalam Webinar Koperasi IDI “Gerakan Dokter Indonesia Sadar Sejahtera dengan Koperasi” yang diadakan Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Adib mengatakan langkah IDI membentuk koperasi sebenarnya sudah cukup lama didiskusikan. Sejak awal 2000-an, pembentukan koperasi sudah cukup sering dibicarakan tetapi masih bersifat sporadis dan belum disikapi secara serius. Karena itu, perlu langkah dan upaya pembinaan serta dukungan agar di cabang-cabang IDI dapat berdiri koperasi.
Menurut Adib, koperasi merupakan badan usaha yang cukup penting bagi organisasi profesi seperti IDI, yaitu untuk mengawal hak kesehatan dan kesejahteraan anggota. Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan dukungan dari seluruh anggota dan pengurus di seluruh cabang dan perhimpunan.
“Berkaitan dengan yang akan terjadi dengan dunia kesehatan di Indonesia di masa depan, yang akan kita hadapi adalah dunia bisnis kesehatan. Investasi akan masuk. Hal ini harus kita antisipasi dan memperkuat perekonomian IDI dan anggota untuk saling bergabung bersama dalam lembaga koperasi,” tuturnya.
Adib menegaskan IDI akan tetap menjadi organisasi profesi yang nirlaba. Namun, dalam upaya memperkuat kesejahteraan anggota perlu ada mitra di dalam rumah besar IDI, yaitu koperasi. Perlu ada sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota IDI dan memperkuat sendi-sendi kesehatan.
“Bersama-sama kita jadikan koperasi ini memperkuat perekonomian dan kesejahteraan para dokter Indonesia. IDI cabang memiliki koperasi, perhimpunan memiliki koperasi, dan nanti di pusat juga ada koperasi sebagai holding. Bila semua bisa saling memperkuat, kita akan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.
Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Teten Masduki yang memberikan sambutan kunci dalam webinar tersebut mengatakan koperasi memang petut dipertimbangkan sebagai pilihan lembaga usaha untuk mendorong kesejahteraan anggota IDI.

“Koperasi merupakan usahata yang dijalankan anggota untuk memenuhi kepentingan bersama. Yang unik, selain sebagai lembaga ekonomi, koperasi juga memiliki dimensi sosial dan pendidikan. Koperasi memudahkan akses usaha serta memiliki konsep sharing cost and benefit. Tidak hanya keuntungan, risiko juga ditanggung bersama,” jelasnya.
Mengingat keuntungan koperasi yang cukup banyak, Teten mengatakan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah senantiasa mengajak masyarakat untuk berkoperasi. Koperasi merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian bersama dalam memperkuat masyarakat dan perekonomian.
“Besar harapan saya, ragam kepentingan anggota IDI dapat difasilitasi oleh koperasi, baik yang sudah ada maupun yang baru. Namun, dalam berkoperasi, para anggota harus mengutamakan keberlangsungan usaha dan kelembagaan koperasi. Koperasi merupakan Langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para dokter di Tanah Air,” katanya.
Webinar tersebut juga menghadirkan narasumber Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Avanti Dyah dan professional business coach Edy Nugroho.

Avanti Dyah mengatakan mendirikan koperasi merupakan hal yang mudah. Namun, semangat dalam mendirikan koperasi juga harus diikuti dengan semangat dalam mengelola koperasi. Karena itu, dia menyampaikan materi tentang bentuk-bentuk koperasi dan tata cara mendirikan serta mengelola koperasi.
“Keanggotaa koperasi memiliki peran penting. Rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang paling tinggi, sedangkan pengurus bertugas mengurus usaha koperasi. Harus ada rusat tugas untuk pengurus yang dirumuskan dalam rapat anggota. Pengawas koperasi biasanya dipilih dari anggota yang paling berpengaruh. Itu boleh saja, tetapi tugas pengawasan harus tetap dijalankan,” jelasnya.
Sementara itu, Edy Nugroho mengatakan koperasi sebagai sebuah gerakan akan terwujud bila terkomunikasikan ke seluruh anggota IDI dan dipahami serta dijalankan di setiap wilayah. Hal itu akan berhasil bila ada pemimpin yang menjadi panutan dan konsisten serta memiliki komutmen dengan tujuan gerakan tersebut.

“Bila IDI ingin mendirikan koperasi, pondasinya harus diperhatikan. IDI memiliki visi, misi dan kultur sendiri. Harus memikirkan produk atau jenis usaha yang ingin ditekuni oleh koperasi IDI. Berbeda dengan perusahaan, koperasi sudah memiliki pas, yaitu anggitanya sendiri. Tujuannya bukan untuk mencari keuntungan melainkan kesejahteraan anggota. Dari kita untuk kita,” katanya.
Edy mengatakan di era disrupsi, koperasi juga harus dapat beradaptasi. Perlu perencanaan yang bisa diterima dan disepakati oleh seluruh anggota. Perlu direncanakan sebuah model koperasi yang bisa berjalan dan berkembang serta menyintasi perkembangan zaman dengan tetap menyejahterakan anggota.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post