Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Antropolog Kritik Penghentian Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual

Isu biaya visum mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat mengeluhkan biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung negara.

by Admin
Tuesday, 10 February 2026
A A
HARI PEREMPUAN SEDUNIA 2023: Perempuan Paling Banyak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual dalam intimidasi. (Sumber ilustrasi: Canva/2023)

Penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual menuai kritik. Menanggapi isu ini, Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Myrtati Dyah Artaria menilai kebijakan ini perlu dibaca secara lebih hati-hati. Ini agar tidak menimbulkan persepsi negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban.

Menurutnya, keputusan penghentian pembiayaan tidak dapat langsung bermakna sebagai kemunduran komitmen negara. Namun, kebijakan itu tetap berisiko menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan substantif korban, terutama pada akses awal terhadap proses hukum.

BacaJuga

Surat BEM UGM untuk Badan Dunia UNICEF: Betapa Bodohnya Dia

Menteri PPPA Arifah Bicara Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada NTT

“Biaya visum et repertum itu sangat penting, tetapi mungkin saat ini negara menilai ada kebutuhan lain yang lebih prioritas. Karena itu, penilaian atas komitmen negara tidak bisa hanya dilihat dari satu kebijakan, meskipun keputusan ini membuat negara terlihat menarik diri,” kata dia, 9 Februari 2026, dikutip dari laman Unair.

Isu biaya visum mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat mengeluhkan biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung negara. Korban mesti menanggung sendiri biaya pemeriksaan sehingga menghambat penyelidikan.

Myrtati menegaskan visum et repertum memiliki posisi krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam banyak perkara, dokumen medis ini menjadi alat bukti utama yang menentukan keberlanjutan proses hukum. Tanpa visum, korban berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, kondisi ini menjadi semakin berat karena mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok tidak mampu. Ketika korban harus menanggung biaya visum secara mandiri, akses terhadap keadilan dapat terhambat sejak tahap awal pelaporan. Hambatan ini berisiko membuat korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.

“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” kata Myrta.

Lebih jauh, Myrta mengingatkan konsekuensi kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu korban, tapi juga pada sistem penegakan hukum secara luas. Minimnya bukti akibat tidak berlangsungnya visum akan melemahkan proses hukum dan berpotensi menguntungkan pelaku.

Myrta menyatakan, kondisi ini juga berisiko memperkuat normalisasi kekerasan seksual di masyarakat. Pelaku dapat merasa aman karena rendahnya kemungkinan pelaporan, sementara korban memilih diam karena beban yang harus mereka tanggung. Dalam jangka panjang, kasus kekerasan seksual yang tidak tercatat dapat semakin meningkat.

“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” katanya.

Myrta menegaskan perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara. Dukungan terhadap korban, termasuk pembiayaan visum et repertum, seharusnya tidak diposisikan sebagai pos anggaran opsional. Hak atas perlindungan dan akses keadilan merupakan hak dasar, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Menurut dia, pengalihan beban pembuktian kepada korban justru memperparah trauma yang telah mereka alami. Negara seharusnya hadir untuk meringankan, bukan menambah beban korban dalam mencari keadilan. Jika kebijakan ini tetap berlaku, negara perlu menyiapkan mekanisme alternatif yang jelas.

“Beban pembuktian itu seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma, jangan lagi ditambah beban lain,” ujarnya.

Sebagai solusi, Myrta menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam menyediakan skema pembiayaan alternatif. Ia mendorong kerja sama lintas sektor, seperti dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lintas sektor, serta kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan dan negara. Skema tersebut ia nilai dapat menjaga akses korban terhadap layanan visum.

Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan penghentian pembiayaan visum berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara. Kebijakan efisiensi anggaran, menurutnya, tidak seharusnya menyasar layanan perlindungan dasar. “Visum et repertum perlu tetap berposisi sebagai layanan publik agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun,” tutur dia.

 

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.