Mahasiswa banyak menghabiskan waktunya di kampus selepas kegiatan belajar mengajar, bahkan di sela-selanya. Sekedar bercengkrama bersama teman sampai berkegiatan organisasi. Tak menutup kemungkinan pada kegiatannya di kampus, mahasiswa mengisinya sambil menghisap rokok. Universitas Trisakti misalnya, mahasiswa merokok dimanapun mereka ingin kecuali ruang kelas. Tak ada area merokok yang ditetapkan dan tak ada pula pengawasan.
“Peraturan tertulisnya saya kurang tahu, namun secara implementasi mahasiswa bebas merokok dimana saja kecuali ruang kelas.” jelas Ardin Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Namun keadaan tersebut tak hadir di Universitas Bina Nusantara (BINUS). Kampus yang terletak di Jakarta Barat tersebut sama sekali tidak menyediakan area merokok, bahkan tidak menolerir mahasiswa nya yang merokok di dalam kampus.
“Ada satu kasus mahasiswa merokok di dalam kampus. Mahasiswa itu langsung dihukum skorsing.” ujan Hasan Mahasiswa BINUS. Selama ia berkuliah di BINUS mulai 2016-2020, hasan hanya menemukan satu kasus mahasiswa yang merokok di dalam area BINUS.
“Jadi selama ini mahasiswanya disiplin tidak merokok di dalam kampus, kalau mau merokok ya di luar.” tutupnya. Lalu, bagaimana dengan Universitas Pertamina (UP)?
Sebab Timbulnya Peraturan
Memang, terdapat perubahan yang signifikan terhadap penyebaran titik merokok di Universitas Pertamina.
“Dahulu merokok hanya dilarang di kantin bagian depan dan boleh merokok di bagian belakang.” ujar Zaydan mahasiswa UP.
Setelah pada tahun 2017 UP menentukan area merokok melalui kegiatan yang bekerjasama dengan Program Studi Teknik Lingkungan yaitu UPSTRACT 2.0 dan melarang penjualan rokok di kantin UP. Menurut Budi W. Soetjipto, Ph.D. Wakil Rektor (WR) 1 bidang akademik dan kemahasiswaan UP yang sedang menjabat, bahwa latar belakang kebijakan tersebut ialah selain sudah diatur oleh pemerintah namun pihak kampus ingin menekankan bahwa para civitas yang tidak merokok berhak menghirup udara segar tanpa asap rokok yang berpotensi merugikan orang lain.
Mengingat tak hanya UP yang berada di komplek Pertamina Simprug, hal ini merupakan kesepakatan seluruh pihak yang berada di komplek Pertamina Simprug, yaitu Pertamina Foundation, Persatuan Wanita Patra, dan Pertamina Simprug Residence. Namun setelah penentuan area merokok dalam kegiatan UPSTRACT 2.0 belum bisa membuat mahasiswa disiplin merokok pada tempatnya. Farhan, mahasiswa Hubungan Internasional menjelaskan bahwa hal tersebut membuat mahasiswa lain merasa tidak nyaman berada di kantin.
Inspeksi Mendadak Wakil Rektor 1
Seperti halnya kebijakan lain, peraturan dilarang merokok di luar area merokok menjadi sia-sia. Terbukti karena masih banyak mahasiswa yang merokok di sembarang tempat semenjak peraturan tersebut disahkan karena tidak berbarengan dengan adanya pengawasan.
Pihak rektorat menyadari itu, terutama Wakil Rektor 1 UP yaitu Prof. Ichsan Setya Putra. Ia akhirnya terjun langsung ke wilayah-wilayah tempat mahasiswa beristirahat untuk menertibkan mahasiswa yang merokok di sembarang tempat. Prof. Ichsan Setya Putra melakukan inspeksi mendadak secara berkala dikawal oleh keamanan kampus, hal ini menjadi “ciri khas”nya. Menghargai diri sendiri dan orang lainmenjadi dasar tindakan dari Prof. Ichsan.
“Menghargai kesehatan diri sendiri dan menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih tanpa nikotin.” jelas Prof. Ichsan.
Inspeksi medadak tersebut merupakan inisiatifnya sendiri yang ia lakukan setiap hari, walaupun Tak hanya pada soal merokok saja, tapi juga jalannya pengelolaan serta kondisi kampus, ketertiban dan kebersihan. “Keliling kampus untuk berbagai inspeksi saya lakukan setiap hari.” tegasnya.
Apabila terdapat mahasiswa yang merokok di luar area merokok ketika inspeksi sedang dilakukan, maka Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) akan disita lalu dicatat dan dilaporkan ke komisi disiplin program studinya masing-masing.
Menurut peraturan kode etik apabila melanggar peraturan merokok mahasiswa akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan 1. Prof. Ichsan mengaku bahwa inspeksi tersebut membuahkan hasil, terbukti berkurangnya mahasiswa yang ketahuan merokok di luar area yang sudah ditentukan. Menurutnya inspeksi tersebut hanyalah langkah awal demi membentuk budaya mahasiswa UP agar bisa Menghargai diri sendiri dan orang lain. Ia berharap pendisiplinan tak lagi diperlukan karena sudah timbul budaya dalam diri mahasiswa UP, sehingga tak perlu lagi ada yang mengontrol.
“Pihak kampus (Universitas Pertamina) memiliki mekanisme untuk merokok pada tempatnya, kami security sudah tau jadwal dan waktu ketika pihak kampus mengadakan kegiatan penertiban mahasiswa terkait tempat merokok.” terang Sumarno sebagai penata jaga keamanan Universitas Pertamina (UP).
Sumarno menjelaskan bahwa timnya telah diperintah pihak kampus untuk menginspeksi mahasiswa yang merokok tidak pada tempatnya, terlebih ketika mantan Wakil Rektor (WR) 1 UP Prof. Ichsan Setya Putra terjun langsung.
“Saya kapok dan takut terkena inspeksi.” ujar Zaydan Mahasiswa perokok. Pernyataan Zaydan membantu kita memahami bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan Prof. Ichsan efektif untuk menertibkan mahasiswa merokok pada tempatnya, walaupun tidak mengurangi frekuensi ia merokok. Selain itu, hal tersebut membuat kantin lebih nyaman untuk dikunjungi. Pemimpin tim layanan kebersihan UP, Mulyono, mengaku bahwa mengalokasikan perokok di satu tempat membuat timnya lebih mudah membersihkan sampah putung rokok, walaupun memang lebih terlihat banyak secara jumlah.
Kesadaran Menjadi Budaya di Kampus Baru
Kedepannya menurut Budi W. Soetjipto, mahasiswa UP akan disadarkan secara menyeluruh terkait pemahaman bahwa merokok itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya bagi perokok, namun juga bagi orang yang menghirup asap rokok. Menurutnya budaya tersebut tak cukup dengan inspeksi mendadak, harus ditambahkan dengan pemahaman agar timbul kesadaran.
“Kita berencana membuat webinar untuk mengampanyekan bahaya merokok kepada mahasiswa UP. Di samping penegakan aturan, kesadaran jauh lebih penting.” tegas Budi W. Soetjipto. sebelumnya UP telah membuat seminar daring dengan tajuk UPVISOR, yang bertema kesehatan mental dan anti korupsi.
Tak hanya pada mahasiswa, menurut Budi W. Soetjipto kesadaran tersebut harus ditanamkan kepada dosen, civitas akademika lain dan orang yang berada di area Pertamina Simprug agar mahasiswa bisa mencontoh melalui observasi orang yang lebih tua sebagai teladan.
Penulis: Muhammad Khatami Aji/Perisai UP
Editor: Gloria FK Lawi/AJI Jakarta
Liputan ini mendapat dukungan hibah (fellowship) dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta untuk pers mahasiswa.
Tulisan ini sebelumnya dimuat dalam Persatuan Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Pertamina pada 5 Maret 2022.
Discussion about this post