JOGJA -Dinas Kesehatan Kota Jogja mengusulkan revisi perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebelum perwal tersebut diberlakukan pada Oktober mendatang.
“Kami akan mengusulkan beberapa poin agar dimasukkan dalam perubahan Perwal KTR,” kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Sistem informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/4/2016).
Baca selengkapnya di ATURAN MEROKOK : Kawasan Tanpa Rokok Di Jogja Gagal Diberlakukan 1 April.
Sumber: Solopos.com
Penulis: Ujang Hasanuddin dan Bhekti
Discussion about this post