Produknya melanggar PP 109/2012, kader Himpunan Mahasiswa Islam gelar demonstrasi tolak produk rokok TEREA di Bandung, Jawa Barat.
Jakarta, Prohealth.id – Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT HM Sampoerna Tbk, Jl. Soekarno Hatta No 795 Kota Bandung pada hari Senin (15/1/2024).
Produk olahan tembakau mengalami berbagai macam inovasi dan terobosan. Pada tahun 2008, Philip Morris Internasional (PMI) pertama kali mulai berupaya menyediakan produk alternatif untuk merokok dengan memperkenalkan produk baru yang bernama IQOS. Pada tahun 2014, IQOS semakin berkembang dan hadir di 51 negara termasuk di Indonesia dengan afiliasi kolaborasi bersama PT HM Sampoerna Tbk dengan pengeluaran produk TEREA.
Untuk itu, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat menilai terjadi beberapa pelanggaran peraturan dan UU pada produk TEREA. Pelanggaran tersebut adalah kemasan produk hasil olahan tembakau dengan peringatan kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 juga terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada kemasan rokok isap biasa tercantum peringatan kesehatan di setiap bungkusnya. Terkait dengan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna tercetak menjadi satu dengan kemasan produk. Padahal ini sudah sangat jelas menjadi kewajiban pelaku usaha seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.
Kesalahan atas informasi pada produk olahan tembakau TEREA dari PT HM Sampoerna terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 150.
Selanjutnya, pada Pasal 437 UU 17/2023 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 150 terkena pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Artinya, PT. HM Sampoerna Tbk, telah melanggar undang-undang dengan peluncuran produk TEREA. Produk TEREA juga melanggar Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan. Terkait dengan temuan ini, Badko HMI Jawa Barat sudah bersurat dengan PT HM Sampoerna Tbk.
“Namun dalam surat balasan klarifikasi yang dikeluarkan PT HM Sampoerna Tbk tidak menyebutkan jawaban atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud” kata Oki Reval, koordinator aksi (15/1/2024).
Agus Riyanto selaku Ketua Bidang Badko HMI Jawa Barat mengatakan pihaknya melakukan aksi demonstrasi di kantor PT. HM Sampoerna Tbk menuntut beberapa hal, di antaranya yaitu klarifikasi terbuka oleh pihak korporat dan juga penghentian distribusi produk TEREA.
“Kami hari ini melakukan aksi karena surat klarifikasi yang diberikan oleh PT HM Sampoerna Tbk., yang sebelumnya tidak menjawab persoalan sama sekali” kata Agus.
Dalam aksi tersebut pihaknya juga menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak PT. HM Sampoerna Tbk. Badko HMI Jawa Barat juga akan menyusun laporan gugatan terhadap PT HM Sampoerna Tbk atas dugaan ini. Tuntutan tersebut adalah segera menghentikan distribusi produk TEREA keluaran dari perusahaan tersebut.
“Demi menyelamatkan masyarakat dari kesesatan informasi, khususnya generasi muda bangsa. Kami juga menuntut agar PT HM Sampoerna menghentikan distribusi produk TEREA” ucap Agus.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Editor: Irsyan Hasyim
Discussion about this post