Pengaturan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok diperlukan sebagai upaya pengendalian risiko kesehatan masyarakat. Pemerintah dapat mengurangi tingkat paparan berbahaya melalui penetapan batas maksimal kadar kedua zat ini.
Pembatasan ini dapat menurunkan tingkat risiko kesehatan dibandingkan produk dengan kadar yang lebih tinggi. Selain itu pengaturan kadar bertujuan untuk mengendalikan potensi adiksi.
Penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Regulasi ini mengatur bahwa setiap pihak yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi produk rokok elektronik, yang diwajibkan memenuhi batas maksimal kadar nikotin.
Dalam pelaksanaannya, proses penentuan batas maksimal ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 Permenko PMK. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sukadiono dalam laporan pelaksanaan kegiatan dalam “Uji Publik Hasil Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar” di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sebagai langkah awal dalam tahapan teknis, telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kepmenko PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Tim kajian ini terdiri dari unsur pemerintah, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, tim juga melibatkan para ahli dari kalangan akademisi, peneliti, dan profesional dari berbagai disiplin ilmu.
Kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan kegiatan. Koordinasi tim kajian dilakukan berkala sejak 8 Oktober 2025.
Tim kajian juga memanfaatkan berbagai sumber data pendukung dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertanian guna memperkuat basis data dan informasi. Serta mempelajari secara langsung proses pengujian dan pengukuran kadar nikotin dan tar pada produk tembakau di laboratorium BPOM.
Berhenti merokok usia 12 tahun
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan kegiatan yang diselenggarakan terkait isu tembakau ini merupakan uji publik terhadap hasil kajian dan bukan uji publik terhadap rancangan peraturan. Forum ini dimaksudkan sebagai wadah untuk menyaring pandangan, masukan, dan pertimbangan dari berbagai pihak sebelum kebijakan lebih lanjut dirumuskan.
Dia pun berbagi pengalaman pribadinya yang dekat dengan tembakau sejak kecil. Lahir di Desa Dolokgede Kabupaten Bojonegoro. Ayahnya seorang guru dan setiap musim kemarau mendapatkan pinjaman sawah dari kepala desanya untuk ditanami tembakau.
“Masa kecil saya bergelut dengan tembakau. Seperti anak yang lain, suka mencoba-coba rokok,” katanya. “Untungnya saya kemudian kos di usia 12 tahun ketika saya SMP. Habis itu tidak mengenal rokok lagi sampai sekarang.”
“Apa anda pernah merokok? Kalau ditanyakan ke saya jawabannya pernah. Kapan? Sampai umur 12 tahun. Bukan setelah umur 12 tahun. Sampai umur 12 tahun, saya merokok,” ungkap dia.
Terhadap perbedaan pandangan, Pratikno mengingatkan agar pembahasan terkait produk tembakau bisa dilakukan baik dan penuh empati. Sebab dia selama 10 tahun mengurusi pembahasan itu sewaktu masih Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sembari menunjukkan suasana kosmologi yang bersatu seperti perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi, dan Paskah yang berdekatan. “Jadi alam ini membuat kita semua mudah berdialog.”
Bukan masalah sepele
Yuda Turana, anggota Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, menyampaikan pandangannya bahwa bahaya rokok tidak bisa dianggap sepele. Bukan hanya soal penyakit tetapi juga soal kecanduan. “Kita semua tahu konsumsi tembakau tertinggi salah satunya adalah Indonesia,” ucap dia.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan secara absolut angka perokok terus meningkat. Paling mengkhawatirkan adalah tren di kalangan anak dan remaja. Lebih jauh lagi, remaja putri kini semakin banyak yang mulai merokok.
“Kami tidak bicara satu generasi, dua generasi. Itu adalah multiple generasi yang terpapar oleh nikotin. Semakin dini seseorang merokok maka akan menjadi perokok aktif sepanjang masa. Beberapa data prevalensi itu terus meninggi khususnya pada perokok pemula,” jelas Rektor Universitas Atma Jaya ini.
Di samping itu rokok memiliki dimensi sosial ekonomi yang sering diabaikan. Pengeluaran untuk rokok mengalihkan anggaran dari kebutuhan penting rumah tangga seperti gizi. Bahkan saat cukai dinaikkan atau harga rokok dibuat mahal tidak mengubah perilaku perokok yang sudah adiksi. Tetapi semakin mengurangi anggaran untuk kebutuhan penting atau makanan bergizi.
Perilaku konsumsi tidak sehat ini menimbulkan pula beban biaya pengobatan yang ditanggung sistem kesehatan nasional hingga kerugian produktivitas.
Kualitas suatu bangsa sangat dipengaruhi faktor lingkungan seperti gizi, pendidikan, polusi, dan kesehatan. Jika anak-anak tumbuh dalam lingkungan dengan paparan nikotin, polusi asap rokok, dan kekurangan nutrisi, maka potensi kecerdasan itu tidak akan berkembang maksimal.
Tetap produk tidak aman
Batas maksimum nikotin dan tar di Indonesia masih longgar ketika dibandingkan standar global. Ketiadaan batas yang ketat itu akan menghambat pengendalian nikotin dan tar.
Dalam literatur ilmiah, nikotin disebut sebagai neurodevelopmental toxin atau racun yang dapat mengganggu sistem saraf. Artinya, nikotin tidak hanya mempengaruhi perilaku tetapi juga struktur dan fungsi otak.
Penetapan batas maksimal nikotin dan tar ini tidak dimaksudkan regulasi bahwa produk tersebut aman. Namun menjadi langkah awal dalam kebijakan kesehatan publik yang lebih serius dan instrumen pengendalian risiko dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat.
Pertimbangannya untuk mengurangi risiko dari adiksi dan menurunkan risiko dari berbagai penyakit. Seperti terkait kardiovaskular, serebrovaskular, gangguan reproduksi janin, hingga kanker.
Perihal dampak buruk rokok terhadap kesehatan, anggota lain Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, Agus Dwi Susanto senada dengan Yuda Turana. Dia menyebutkan pelbagai penyakit bisa muncul akibat rokok konvensional. Hal ini tampak jelas karena produk ini sudah hadir ratusan tahun serta terbukti dalam berbagai studi. Sedangkan kehadiran produk tembakau lain seperti kantong nikotin, rokok elektrik, atau tembakau dipanaskan pun terbukti bukan produk aman.
Agus menuturkan orang di sekitar perokok ikut menjadi korban dan ini yang sering dilupakan. Dampaknya tidak berhenti pada perokoknya sendiri. Penelitian di Rumah Sakit Persahabatan menemukan anak-anak dengan orang tua perokok memiliki risiko lebih tinggi terkena serangan asma dan infeksi saluran pernapasan.
“Kadar nikotinnya ketika diukur 4-5 kali lipat lebih tinggi dibanding pada anak-anak yang orang tuanya tidak merokok. Ini perlu menjadi perhatian.”
Kadar nikotin dan tar
Kadar nikotin minimal yang masih dapat menyebabkan adiksi adalah sekitar 0,4 mg per gram tembakau. Angka ini sering digunakan sebagai referensi dalam penelitian ambang minimal ketergantungan nikotin. Sementara kadar tar di bawah 10 mg berkaitan dengan risiko penyakit yang lebih rendah dibandingkan kadar yang lebih tinggi.
Khusus di Indonesia, rokok kretek memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan rokok konvensional di banyak negara. Kandungan tar pada rokok kretek umumnya sangat tinggi, bahkan dapat mencapai lebih dari 20 mg, dan dalam beberapa kasus dilaporkan hingga 70 mg per batang. Kadar ini berpotensi meningkatkan risiko penyakit serius termasuk kanker paru.
Pada rokok elektronik, kadar nikotin dalam cairan menjadi faktor utama yang memengaruhi tingkat adiksi dan potensi toksisitas. Tingkat adiksi relatif lebih rendah bila di bawah 15 miligram per mililiter. Risiko toksisitas dan kerusakan jaringan meningkat jika di atas 20 miligram per mililiter. Produk dengan nicotine salt atau freebase nicotine biasanya memiliki kadar nikotin lebih tinggi dan dalam beberapa produk dapat mencapai 30-40 miligram per mililiter.
Sedangkan produk tembakau yang dipanaskan memiliki kadar nikotin yang umumnya lebih rendah dibanding rokok konvensional yakni sekitar 4-5 miligram. Namun penelitian menunjukkan kecepatan transfer nikotin ke dalam tubuh lebih tinggi dibandingkan rokok biasa. Hal ini terjadi karena uap yang dihasilkan memiliki partikel lebih halus sehingga penyerapan nikotin oleh tubuh lebih cepat. Transfer rate nikotin pada produk ini mencapai 23 – 24 persen dibanding pada rokok konvensional berkisar 11 – 29 persen.
Meskipun tidak melalui proses pembakaran, produk ini tetap mengandung tar. Karena tar merupakan salah satu zat penyebab kanker dan produk tembakau yang dipanaskan tetap memiliki risiko kesehatan yang signifikan.
Lalu, kantong nikotin yang digunakan dengan cara diletakkan di dalam mulut. Walaupun bentuknya kecil tetapi setara dengan rokok konvensional. “Risiko adiksinya tinggi dan risiko penyakit kardiovaskular serebrovaskular juga tinggi,” ungkap Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan ini.
Tembakau iris adalah produk tembakau yang dijual dalam bentuk potongan tembakau dan biasanya dilinting secara manual. Produk ini mengandung nikotin dan tar seperti rokok lainnya. Permasalahan utama tembakau iris adalah tidak adanya standar ukuran batang rokok. Besarnya lintingan rokok dapat berbeda-beda sehingga kadar nikotin dan tar yang dihirup juga bervariasi. Karena itu pengaturan kadar untuk produk ini lebih tepat dilakukan berdasarkan berat tembakau atau gram daripada per batang.
Cerutu memiliki variasi ukuran dan kandungan yang sangat beragam. Kadar nikotin dalam cerutu dapat berkisar antara 4-12 miligram bahkan hingga 10 – 19 miligram per gram. Tetapi pola konsumsi pengguna cerutu berbeda meski berpotensi menyebabkan adiksi. “Lebih ke arah social smoker kalau untuk cerutu. Lebih banyak dihisap di daerah mulut. Beda dengan rokok konvensional yang masuk ke dalam paru-paru.”
Praktik regulasi global
Agus menyebutkan sebagian besar negara telah menetapkan batas kadar nikotin dan tar pada rokok konvensional untuk nikotin sekitar 1 miligram dan tar sekitar 10 miligram.
Beberapa negara bahkan menetapkan batas nikotin di bawah 1 miligram dengan mengacu pada rekomendasi ilmiah yang menunjukkan bahwa 0,4 mg per gram merupakan ambang minimal yang masih memicu adiksi.
Implementasi regulasi ini sangat bergantung pada berbagai faktor antara lain kesiapan industri, kesiapan masyarakat, dan kapasitas pengawasan pemerintah.
Sejumlah negara menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Inggris, Afrika Selatan, Singapura, dan Thailand, waktu implementasi berkisar antara 2 hingga 5 tahun dengan rata-rata sekitar 5 tahun sejak regulasi diterbitkan.
Pendekatan bertahap diperlukan karena penurunan kadar nikotin secara drastis dapat memicu gejala withdrawal pada perokok. Dengan pendekatan bertahap, proses adaptasi tubuh dapat berlangsung lebih baik sehingga risiko gangguan kesehatan dan psikologis dapat diminimalkan.
Di samping itu Pemerintah memerlukan waktu untuk menyiapkan regulasi turunan, membangun sistem pengawasan, serta melakukan pengujian dan evaluasi implementasi kebijakan.
Sedangkan industri memerlukan waktu untuk menyesuaikan proses produksi, mengembangkan teknologi baru, dan melakukan diversifikasi bahan baku dan produk.

Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar merekomendasikan batas kadar. Untuk rokok konvensional, kandungannya adalah nikotin 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang. Pada cerutu, kandungannya sekitar nikotin 1 miligram per gram dan tar 10 miligram per gram. Untuk tembakau iris, kandungannya juga nikotin 1 miligram per gram dan tar 10 miligram per gram.
Pada rokok elektronik, kadar nikotin berbeda tergantung jenisnya, yaitu freebase nicotine sekitar 20 miligram per mililiter dan nicotine salt sekitar 30 miligram per mililiter. Sementara pada produk tembakau yang dipanaskan, kandungannya sekitar nikotin 10 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang. Adapun kantong nikotin umumnya mengandung sekitar 12 miligram nikotin per gram per pouch.
Implementasi ini membutuhkan waktu pentahapan dengan sistem pengawasan yang kuat, penguatan kapasitas pengujian laboratorium, dan lintas sektor untuk perlindungan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa usulan yang kami rekomendasikan. Bagaimana seandainya dilakukan pentahapan selama 5 tahun di Indonesia. Mulai dari fase pertama persiapan dan edukasi, fase kedua penurunan bertahap, fase ketiga penurunan lanjut, dan fase terakhir tentu konsolidasi dan evaluasi,” kata Agus.

Discussion about this post