Jakarta, Prohealth.id – Indonesia berada dalam urutan empat besar di dunia dalam dunia internet karena total pengguna internet mencapai 170 juta.
Laporan penelitian yang dilakukan oleh Vital Strategies, sebuah organisasi kesehatan masyarakat global, bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengungkap fakta bahwa iklan dan promosi rokok elektrik penuh tipuan dan trik untuk menghindari regulasi nasional merajalela di berbagai platform media sosial. Ceruk ini dimanfaatkan betul oleh Industri tembakau mencekoki anak-anak muda Indonesia dengan rokok konvensional dan rokok elektrik. Jalan ini dilapangkan oleh lemahnya regulasi tentang pengendalian tembakau di Indonesia.
Tulus Abadi, Ketua pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) rokok elektrik dipasarkan secara eksplisit sebagai produk yang diasosiasikan dengan gaya hidup baru anak muda yang keren. Bahkan dikatakan lebih aman dari rokok padahal jelas-jelas berbahaya.
“Ini bertabrakan secara diametral dengan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur’ imbuhnya.
Laporan penelitian bertajuk ‘Vape Tricks di Indonesia: Jerat Rokok Elektrik di Media Sosial pada Anak Muda’ diluncurkan dalam rangkaian peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi terkait pemasaran rokok elektrik terutama yang dilakukan secara daring.
Enrico Aditjondro, Associate Director Vital Strategies untuk wilayah Asia Tenggara mengatakan, dalam laporan ini termuat fakta bahwa Instagram dan Facebook adalah platform favorit untuk pemasaran rokok elektrik di Indonesia.
“Laporan ini merupakan hasil pantauan Vital Strategies terhadap pemasaran online Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) yang telah mengidentifikasi peningkatan tren pemasaran tembakau secara daring di Indonesia, India dan Meksiko,” lanjut Enrico
Generasi muda menghabiskan banyak waktu di media sosial, dan di sana mereka dibombardir oleh pesan pemasaran rokok elektrik. Penelitian “Vape Tricks di Indonesia” melaporkan bahwa lebih dari dua pertiga pesan pemasaran rokok di sosial media berasal dari produk rokok elektrik sebesar 68 persen. Instagram menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk pemasaran rokok elektrik sebanyak 58 persen, dengan konten yang dirancang untuk mengarahkan konsumen muda potensial ke portal toko daring.
Hasil analisis data TERM selama periode 13 Agustus hingga 15 Desember 2021 kedapatan kebijakan mandiri perusahaan teknologi Meta untuk melarang pemasaran produk nikotin di platform Facebook dan Instagram sama sekali tidak berhasil. Masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan media sosial tidak menjadi gerbang utama yang mengantarkan anak muda ke dalam jeratan rokok.
Hasil penelitian juga menunjukkan enam dari tujuh merk rokok elektrik yang dipasarkan lewat media sosial adalah produk impor. Perusahaan rokok elektrik menggambarkan produk mereka sebagai alat penunjang gaya hidup dengan pesan-pesan yang berpotensi menipu, termasuk; mencitrakan produk sebagai alat canggih yang harus dimiliki yaitu 60 persen, mencitrakan produk sebagai alat hiburan sebanyak 13 persen unggahan; mencitrakan produk sebagai produk glamor/mewah sebesar 8 persen, dan mengunggah video yang berisi instruksi pemakaian produk sebesar 8 persen.
Sebagai salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia, dengan lebih dari dua pertiga pria dewasa dan 19 persen anak muda (13-15 tahun) mengonsumsi rokok serta ditunjang dengan lemahnya regulasi, membuat Indonesia menjadi ceruk empuk bagi industri rokok elektrik, yang pangsanya naik secara pasti sejak tahun 2015.
Vape dan rokok elektrik masuk dalam kategori Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) dan digolongkan sebagai alat yang dioperasikan secara elektronik untuk memanaskan cairan berisi nikotin. World Health Organization (WHO), Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional, telah menyatakan bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan.
Laporan “Vape Tricks di Indonesia” dibuat berdasarkan data yang dikumpulkan melalui Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM), sistem pemantauan media digital yang digunakan untuk memantau pemasaran tembakau secara daring melalui analisis sistematis terhadap berita dan artikel daring, unggahan, dan percakapan di media sosial. Untuk laporan lengkap, silakan kunjungi: .
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post