Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

BISNIS DAN HAM: Pentingnya Memitigasi Dampak Negatif PSN

Pentingnya memperkuat pengendalian pembangunan, Bappenas sosialisasikan Peraturan Menteri PPN/Bappenas terkait penerapan kebijakan MRPN lintas sektor.

by Admin
Tuesday, 22 July 2025
A A
BISNIS DAN HAM: Pentingnya Memitigasi Dampak Negatif PSN

Sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor, pada Rabu (16/7/2025). (Sumber foto: Humas Bappenas/2025)

Jakarta, Prohealth.id – Kementerian PPN/Bappenas menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor, pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Di hadapan perwakilan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta mitra pembangunan, Plh. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Alex Oxtavianus menekankan pendekatan pengendalian pembangunan ke depan tidak cukup bersandar pada mekanisme administratif dan sektoral semata. Sebaliknya, penting juga dengan memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor.

BacaJuga

Rapor Penerapan Cukai Rokok di Indonesia Masih Jeblok

KECELAKAAN KERJA: PTP Nonpetikemas Kembali Tegaskan Komitmen K3

MRPN LS merupakan kerangka kolaboratif lintas sektor. Tujuannya untuk mendukung identifikasi, analisis, perlakuan, dan pemantauan risiko pada program dan proyek pembangunan nasional.

Ia mengakui MRPN LS ibarat baut, kecil, dan kerap luput dari perhatian. Namun sangat krusial untuk memastikan setiap komponen bekerja secara utuh dan terintegrasi. MRPN LS hadir sebagai bagian dari solusi untuk menghadirkan pembangunan yang lebih terarah dan berdampak strategis.

“Implementasi MRPN LS menjadi kunci agar sasaran dan target pembangunan dapat dicapai sesuai dengan visi yang telah ditetapkan” jelas Plh. Deputi Alex melalui siaran pers.

Plh. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Alex Oxtavianus. (Sumber: Humas Bappenas/2025)

Berdasarkan arahan Presiden dan hasil Rapat Komite MRPN di bulan Juni 2025, implementasi MRPN LS pada RKP 2025 dan 2026 fokus pada 11 topik dan 20 Objek MRPN LS. Termasuk program unggulan seperti PHTC Makan Bergizi Gratis (MBG), Hilirisasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang Pendidikan dan Kesehatan, dan hal strategis lainnya.

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi sejumlah tantangan dalam pengendalian pembangunan sebelumnya. Misalnya; fragmentasi sektoral, pelaporan yang repetitif, dan minimnya tindakan korektif berbasis risiko. Penerapan MRPN LS harapannya mampu mengatasi tantangan tersebut. Caranya melalui pendekatan yang salah satunya adalah auditing risk management dan risk-based audit yang terintegrasi.

Dalam penerapannya, MRPN juga akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian, mempercepat respons terhadap tantangan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan program. Pengelolaan risiko dan pengendalian tidak hanya menjadi alat teknis, tetapi juga strategi kebijakan memastikan hasil pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dengan semakin kuatnya kebijakan MRPN LS, pemerintah berharap pendekatan ini dapat mendorong akselerasi pencapaian sasaran prioritas nasional. Selain itu, memperkua tata kelola pembangunan yang responsif terhadap dinamika global, serta menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Integrasi MRPN LS ke dalam sistem perencanaan dan pengendalian pembangunan akan mendorong pengelolaan risiko secara kolaboratif sehingga dapat memperkuat tata kelola dan pengendalian pembangunan.

Melalui Permen PPN Nomor 11 Tahun 2024 ini, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih proaktif mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko pembangunan secara sistematis dan terukur. Alex menegaskan, keberhasilan implementasi MRPN tidak bisa dilakukan sendiri. Sehingga memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga/daerah, hingga mitra pembangunan.

“Permen ini bukan akhir. Tetapi awal dari langkah bersama membangun sistem pengendalian pembangunan yang lebih kuat dan tepat sasaran,” pungkas Alex.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: bappenas
Tags: BappenasBisnishak asasi manusiaHAMKementerian PPNPrabowo GibranPrabowo Subiantoproyek strategis nasional

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.