Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Booster Kedua untuk Tenaga Medis Perkuat Ketahanan Covid-19

Pandemi Covid-19 belum usai seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa kota besar. Mau tak mau, pemerintah memperkuat ketahanan tenaga medis dengan memberi dopping tambahan yaitu vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan.

by Irsyan Hasyim
Friday, 12 August 2022
A A
Booster Kedua untuk Tenaga Medis Perkuat Ketahanan Covid-19

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Kementerian Kesehatan/2022)

Jakarta, Prohealth.id – Sejak akhir Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan bahwa semua tenaga kesehatan di Indonesia wajib mendapatkan vaksinasi booster kedua untuk meningkatkan kekebalan dan ketahanan selama pandemi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Hal ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

BacaJuga

Ruang Aman yang Masih Jauh: Perjuangan Melawan Kekerasan Gender Online

Kembangkan Vaksin Bill Gates, Separah Apa TBC di Indonesia?

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan bahwa tujuan utama vaksinasi Covid-19 jilid kedua untuk melindungi dari tingkat rawat inap di rumah sakit, keparahan, dan kematian. Oleh karenanya, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid19 mulai menurun setelah enam (6) bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular.

Namun IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai. “IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan ini,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut kata dr. Adib, vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus. Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pelayanan kesehatan, dan juga protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan.

Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG menyampaikan bahwa keputusan adalah misi nasional mengingat vaksinasi adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai. “Maka kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin.”

Vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas kesehatan (Puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

 

Booster wajib untuk lansia

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi dan booster bisa mengurangi risiko kematian dan masuk rumah sakit. Kasus di Indonesia saat ini lebih sedikit yakni sekitar 7 ribuan per hari daripada kasus di luar negeri seperti Jepang yang mencapai 300 ribuan per hari.

Budi mengatakan perlunya vaksinasi karena mayoritas penyebab pasien Covid-19 dengan kondisi berat di rumah sakit dan pasien yang meninggal karena tidak divaksin atau vaksinnya belum lengkap.

“Kalau sudah divaksin atau booster, maka risiko seseorang tertular COVID-19 turun jauh dibandingkan yang belum vaksin atau booster,” ucap Menkes Budi dalam kunjungannya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Adapun lansia yang tertular Covid-19 dan dirawat di rumah sakit memiliki risiko kematian 20 kali lebih tinggi daripada lansia di bawah usia 50 tahun. Kemudian yang paling banyak masuk rumah sakit dan meninggal adalah yang belum divaksin.

“Jadi pesan saya cuman satu, cepat-cepat divaksin dan booster, kalau tertular tidak apa-apa tapi Insya Allah tidak masuk rumah sakit dan mengurangi risiko kematian,” kata Menkes.

Dia juga mengingatkan jangan sampai merasa aman hanya karena sudah vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Efikasi vaksin akan turun setelah 6 bulan karena itu perlu dilakukan vaksinasi booster.

“Kita lihat kemungkinan orang tertular Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah vaksin dosis 1 dan 2, serta booster jumlahnya kecil sekali. Oleh karena itu masyarakat diimbau divaksinasi dosis lengkap dan booster karena itu mengulangi risiko masuk rumah sakit atau risiko kematian,” ucap Budi.

 

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: boosterbudi gunadi sadikinIDIIkatan Dokter Indonesiakementerian kesehatanVaksin Booster

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.