Harianjogja.com, JOGJA—Iklan rokok yang mencitrakan rokok sebagai benda yang normal dan melambangkan kegagahan menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah perokok anak. Terhitung sejak 20 Maret 2018, Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan, salah satunya berfungsi membatasi jumlah iklan rokok di Kota Jogja.
Tindakan tersebut diikuti oleh beberapa daerah yang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) soal KTR. Namun sejauh ini implementasi KTR dinilai masih carut marut.
Selengkapnya, baca: Candu Laten yang Mengendap karena Lingkungan
Sumber: Harian Jogja
Penulis: Salsabila Annisa
Discussion about this post