Jakarta, Prohealth.id – Baru-baru ini beredar informasi di media sosial dan aplikasi WhatsApp mengenai status COVID-19 di Indonesia yang masuk kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam postingan yang mengatasnamakan WHO itu disebutkan kondisi Indoneisa berada dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
BERITA TERBARU!
Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni
https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan informasi tersebut telah diluruskan oleh WHO dengan mengatakan tidak pernah membuat klasifikasi seperti itu.
“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya,” kata Siti Nadia.
Menurut Nadia, situasi masing-masing negara telah dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu. Dia pun menegaskan, informasi itu terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi yang diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia memang masuk kategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
“Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan,” terang Nadia.
Hal itu, menurut Nadia, sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.
“Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” katanya.
Beredarnya informasi yang menyatakan status COVID-19 di Indonesia masuk kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menurut Nadia sebagai hoaks, karena informasi tersebut tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar adanya.
Selanjutnya, bagi maysarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait informasi seputar COVID-19, dipersilahkan untuk menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post