Jakarta, Prohealth.id – Peningkatan kasus Covid-19 terjadi di tengah tingginya mobilitas masyarakat, termasuk dari Indonesia.
Ada dugaan, kenaikan kasus ini seiring dengan berbagai agenda internasional. Salah satunya, konser artis dunia Lady Gaga yang dimulai pada 18 Mei 2025 lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes,Aji Muhawarman, menjelaskan, pemantauan hingga minggu ke-19 tahun 2025 penyebaran virus masih dalam batas aman.
“Di tengah dinamika global, kami ingin menyampaikan bahwa kondisi di Indonesia tetap aman. Surveilans penyakit menular, termasuk COVID-19, terus kami perkuat. Baik melalui sistem sentinel maupun pemantauan di pintu masuk negara,” ujar Aji di Jakarta, Senin (19/5/2025) lalu.
Secara spesifik varian COVID-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).
Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah. Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Untuk itu, pada 23 Mei 2025 Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Adapun surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.
Di Singapura, lonjakan kasus tercatat namun masih berada dalam pola musiman yang lazim terjadi setiap tahun. Varian yang bersirkulasi di sana merupakan turunan dari JN.1, yang tidak menyebabkan peningkatan keparahan kasus.
Menanggapi hal ini, Aji menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara. Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri. Meski begitu, masyarakat perlu lebih waspada. Terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan. Selain itu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat,” katanya.
Kementerian Kesehatan juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar. Misalnya; mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek. Jangan luoa segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas atau flu.
Selain itu, vaksinasi booster COVID-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.
“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” tutup Aji.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post