DENPASAR. Hampir seribu peserta atau 973 peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, petani, pemuda, serta mitra internasional, berkumpul di Denpasar, Bali.
Mereka berkumpul di acara Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia atau Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) ke-10 yang berakhir pada Rabu, 28 Mei 2025. Hasil konferensi ICTOH ke-10 menghasilkan dokumen bernama “Deklarasi Bali.”
Deklarasi Bali berisi seruan konkret untuk memperkuat pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. “Deklarasi Bali merespon krisis kesehatan masyarakat yang harus dihadapi dengan tindakan cepat, tegas, dan berbasis bukti,” kata dr. Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Panitia ICTOH ke-10 di Denpasar, Bali (28/5).
Deklarasi Bali juga menyerukan ke pemerintah pusat dan daerah, termasuk legislatif serta pemangku kepentingan lainnya untuk segera meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Deklarasi Bali juga mendukung larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, termasuk di media digital.
Yang tak kalah penting, Deklarasi Bali merekomendasikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melarang acara World Tobacco Asia yang dijadwalkan akan berlangsung pada Oktober 2025 di Surabaya, Indonesia.
Deklarasi Bali juga mengingatkan ancaman kerugian ekonomi jika prevalensi tidak segara diturunkan, terutama naiknya biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas warga akibat adiksi rokok. “Kami menyerukan keberanian untuk melangkah lebih jauh. Waktunya bertindak adalah sekarang. Generasi masa depan tidak bisa menunggu,” kata Sumarjati.
Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D, Wakil Menteri Kesehatan yang hadir secara virtual juga menegaskan satu dari 10 anak di Indonesia adalah perokok. “Ini bukan hanya jadi ancaman individu tetapi juga menambah beban sistem kesehatan nasional. Dan mengancam kualitas sumber daya manusia, terutama dalam upaya mewujudkan generasi emas tahun 2045,” kata Dante.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes melakukan penguatan regulasi melalui PP 28 Tahun 2024, yang termasuk pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan yang lebih besar, perluasan kawasan tanpa rokok dan layanan berhenti merokok di fasilitas kesehatan. “Langkah-langkah diharapkan dapat mengurangi beban kesehatan dan beban ekonomi akibat konsumsi tembakau,” kata Dante.
Deklarasi Bali juga menjadi bagian integral dalam strategi besar pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam sambutannya secara virtual bilang, kesehatan anak-anak merupakan kunci mewujudkan generasi unggul.
Mantan Walikota Bogor itu menegaskan, upaya mewujudkan generasi unggul sulit dilakukan tanpa ada pengendalian konsumsi tembakau. “Nonsense bonus demografi jika mengabaikan kesehatannya,” kata Bima.
Discussion about this post