BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com – Sebenarnya, draft Perda KTR di Provinsi Lampung sudah digulirkan sejak periode Pemerintahan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Tapi hingga berganti pemerintahan, beleid pengendalian tembakau tak kunjung disahkan.
Terkait surat pengantar Raperda KTR, Gubernur Lampung Ridho Ficardo sempat berseloroh dan enggan menandatangani pengantar tersebut.
“Beliau bilang sama saya, Pak Karo ini mau melarang saya merokok ya? Saya bilang bukan begitu Pak Gub, tapi ini tuntutan UU tentang Kesehatan,” cerita Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Zulfikar.
Zul sendiri mengaku sulit meyakinkan Gubernur untuk mau menandatangani usulan Raperda KTR yang diajukan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. “Saya minta tolong Bu Raikhana untuk meyakinkan gubernur dan setelah itu beliau mau teken pengantar itu,” tambahnya.
Tapi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Raikhana enggan memberi keterangan apapun terkait cerita di balik perubahan sikap Gubernur sampai mau meneken surat pengantar pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Tembakau.
Selengkapnya, baca: Di Balik Tarik Ulur Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lampung (2)
Sumber: Kompas.com
Penulis: Eni Muslihah
Discussion about this post