Stunting adalah suatu keadaan gangguan atau gagal tumbuh kembang pada anak usia bawah lima tahun yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan terpapar oleh penyakit yang berbasis lingkungan. Kondisi adanya ganguan tumbuh kembang pada anak yang ditandai pada tinggi badan usia lebih dari dua tahun tidak sesuai dengan yang seharusnya, atau berada di bawah pita hijau pada kurva perbandingan tinggi badan dengan umur.
Menurut Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2019, sebanyak 27,67 persen anak Indonesia mengalami stunting. Untung saja, angka ini sudah turun dari yang sebelumnya 37,2 persen pada tahun 2013. Meski demikian, kondisi saat ini masih membutuhkan percepatan terlebih mengingat amanah Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 agar stunting bisa diturunkan ke angka 14 persen pada 2024.
Dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021, tertuang pula Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) yakni survei berskala nasional yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan status gizi balita (stunting, wasting, dan underweight) tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Studi ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan dengan Biro Pusat Statistik (BPS), dan didukung oleh Sekretariat Wakil Presiden RI. SSGI pun menjadi amanat Perpres No. 72 Tahun 2021 dimana Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk mempublikasikan data prevalensi stunting kabupaten/kota setiap tahun. Nantinya, hasil SSGI juga menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan Dana Insentif Daerah kabupaten/kota serta menjadi bahan evaluasi pelaksanaan intervensi gizi, baik spesifik maupun sensitif, yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Untuk menekan angka balita stunting sebesar 14 persen pada 2024 sesuai yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tersebut, pemerintah memerlukan intervensi percepatan penurunan stunting yang terintegrasi harus terus dioptimalkan. Sementara, dua tahun terakhir bukanlah tahun yang mudah bagi pemerintah untuk mengatasi stunting akibat pandemi Covid-19. Beberapa kebijakan dilaksanakan, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sembako kepada 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar 200 ribu rupiah/KPM/bulan. Bantuan terdiri dari makanan yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral agar menjaga nutrisi bagi anak.
Berkat pandemi dan sesuai dengan Perpres 72/2020, terjadi kenaikan pagu anggaran di tahun 2020. Seiring dengan penanganan Covid-19, anggaran untuk stunting dari Rp27,5 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp39,8 triliun yang digunakan berkaitan dengan pencegahan stunting pada masa pandemi Covid-19.
Berkaca dari dinamika tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa penanganan stunting di Indonesia harus dilaksanakan secara inklusif melalui intervensi yang tepat. Apalagi mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030, dimana kualitas SDM akan sangat menentukan produktivitas dan tingkat ekonomi.
“Sebagian besar stunting terjadi pada saat sebelum lahir. Maka intervensinya harus tepat,” ujar Budi pada awal Oktober 2022.
Baca Juga: Suir Syam Pesimis Angka ‘Stunting’ Turun Jika Masih Banyak Perokok di Indonesia
Upaya pencegahan dan penurunan angka stunting merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan intervensi dari mulai remaja maupun usia produktif, ibu hamil, hingga balita.
Intervensi pertama melalui aksi bergizi. Intervensi ini dimulai sejak anak perempuan di usia sekolah SMP dan SMA melalui program pengukuran HB dan pemberian tablet tambah darah, bertujuan untuk mencegah kekurangan zat besi.
Terdapat 3 paket intervensi antara lain pemberian tablet tambah darah mingguan bagi remaja putri, aktivitas fisik, dan mengonsumsi makanan gizi seimbang. Intervensi ini dilakukan untuk memastikan remaja putri sebelum hamil tidak kekurangan zat besi dan gizi.
Intervensi kedua dilakukan melalui pemeriksaan kehamilan kepada Ibu Hamil. Melalui program ini dilakukan pengukuran pemantauan perkembangan janin melalui USG, pemberian tablet tambah darah, serta pemberian makanan tambahan pada ibu hamil.
“Gizi dan zat besi pada ibu hamil harus tercukupi. Pemantauan perkembangan janin dengan pemeriksaan ibu hamil minimal 6 kali selama 9 bulan,” ungkapnya.
Intervensi selanjutnya mengaktifkan posyandu untuk pemeriksaan bayi baru lahir hingga balita serta mengaktifkan bulan vaksinasi rutin.
Untuk melaksanakan intervensi tersebut, hingga tahun depan Kemenkes tengah berproses untuk penyedian USG Digital untuk seluruh puskesmas di Indonesia, pemenuhan alat ukur haemoglobin untuk sekolah SMP, SMA, serta Madrasah Aliah dan Tsanawiyah, mengaktifkan kembali Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penyediaan tablet tambah darah.
Upaya intervensi lintas sektor
Kelompok swasta dan pemerintah memang cukup agresif dalam mengupayakan penangana stunting. Di Univesitas Indonesia misalnya, sebagai instansi pendidikan, melalui rumah sakitnya yaitu RSUI menyediakan layanan pemantauan pemeriksaan kesehatan mulai dari tele-obgyn USG, tele-consultation, serta tele-antropometri dengan daerah melalui melalui pemanfaatan teknologi komunikasi internet. Melalui hasil pemeriksaan pasien yang ada dapat langsung terbaca oleh sistem informasi teknologi di RSUI dan fasilitas kesehatan lainnya, sehingga dapat segera dilakukan tindakan bagi penangan pasien meskipun pasien berada di wilayah lain. Program ini juga mengedepankan peran tokoh wanita, dokter, bidan desa, kader, dan tenaga kesehatan untuk mendukung implementasi penurunan stunting.
Direktur Utama RS Universitas Indonesia (RSUI) dr. Astuti Giantini, Sp. PK (K), MPH mengatakan layanan telemonitoring akan dilakukan di daerah Badui Dalam. “Ini adalah suatu terobosan bagaimana orang-orang atau masyarakat yang di area terpencil itu bisa kita pantau kesehatannya oleh dokter di perkotaan atau di tempat lain,” ujar dr. Astuti.
Begitu pula PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dengan Universitas Yarsi yang melatih para kader percepatan penurunan stunting di puskesmas Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelatihan mengawali program intervensi stunting Kalbe dan Universitas Yarsi kepada ibu hamil di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan sampai Desember 2022.
“Kalbe melalui anak perusahaan Kalbe Nutritionals memberikan solusi nutrisi terbaik di setiap tahap kehidupan manusia termasuk ibu hamil dan anak anak. Program intervensi nutrisi dan edukasi ke masyarakat menjadi sesuatu yang penting dalam mengatasi stunting,“ ujar Head of Internal Communication and Sustainability PT Sanghiang Perkasa atau Kalbe Nutritionals, Arief P. Nugroho.
Menurut Arief, Kalbe dan Universitas Yarsi sengaja memilih Kabupaten Tangerang sebagai target lokasi program penurunan stunting karena Provinsi Banten termasuk 12 provinsi prioritas nasional dalam program nasional percepatan penurunan stunting.
Melalui pelatihan ini, para kader percepatan penurunan stunting menerima pelatihan mengenai stunting, ANC (Antenatal Care) atau perawatan ibu dan janin selama masa kehamilan, IMD (Inisiasi Menyusui Dini), dan ASIX (Asi Ekslusif). Selanjutnya, para kader akan memberikan edukasi kepada masyarakt di posyandu di wilayah Kecamatan Kresek sekaligus juga melakukan pemberian nutrisi kepada ibu hamil.
Baca Juga: Inovasi Kesehatan Kian Ekspansif Cegah Stunting dan Penyakit Tidak Menular
“Kami menyambut baik kerja sama Kalbe dengan Universitas Yarsi. Program ini juga sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah setempat,” kata Kepala Puskesmas Kecamatan Kresek, dr. Deny Erfin.
Menanggapi hal itu, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menegaskan pencegahan stunting di Kabupaten Tangerang seperti sudah tertuang dalam Peraturan Bupati No 16 Tahun 2020.
Program Percepatan Penurunan Stunting pada Ibu Hamil di Kresek ini diharapkan bisa dimonitoring dan dikontrol secara berkelanjutan oleh Kalbe, Universitas Yarsi, dan Puskesmas Kresek. Dalam hal ini, terkait status gizi 60 ibu hamil agar melahirkan bayi sehat terhindar dari stunting.
Jaminan kesehatan untuk ibu dan anak
Intervensi tanpa jaminan juga belum optimal untuk mencegah stunting. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).
Program Jampersal sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal. Adapun tujuan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 adalah meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan sehingga mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM menyatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Baca Juga: Stunting yang Tak Kunjung Tertangani dengan Optimal
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah.

Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.
Adapun prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput dinas kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort. Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.
Pelayanan yang diberikan oleh fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim). BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022. Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah.
Sejalan dengan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal juga didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial. Mulai tahun 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Selanjutnya: Fatayat NU dan PKJS UI Ingatkan Dampak Rokok terhadap Stunting
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Cek artikel lain di Google News
Discussion about this post