Dewan Perwakilan Rakyat memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Janji ini muncul menyusul berbagai keluhan publik berkaitan dengan penonaktifan kepesertaan.
Kepastian ini merupakan hasil langkah DPR yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Sebab itu, memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan. Rapat juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam rapat ini, kata Dasco, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. “Selama proses tersebut berjalan, saya mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh,” kata Dasco seperti dikutip dari laman DPR.
Dasco secara lugas menekankan kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
DPR menekankan persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran. Tapi, hal ini menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi. Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.
Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai. “BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi pondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak boleh mengabaikan dampak langsung yang dirasakan kelompok rentan di masyarakat.
Menurut Marwan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan penguatan akurasi penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan sosial. Ia mengingatkan bahwa peserta PBI mayoritas berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan.
“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” kata Marwan.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan tetap terpenuhi. Terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi paling lemah. Karena itu, ucapnya, setiap kebijakan korektif harus disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Marwan juga mengingatkan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI. Padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan basis data, agar pembaruan data tidak berujung pada pengabaian realitas sosial.
“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar politikus dapil Sumut II ini.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong Kementerian Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Baginya, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.
“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” kata dia.

Discussion about this post