Kerangka Kerja Global untuk Bahan Kimia dan Limbah menguraikan peta jalan bagi negara-negara dan pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi siklus hidup bahan kimia, termasuk produk dan limbah. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga teknis internasional, masyarakat sipil, dan organisasi sektor swasta diharapkan dapat berkolaborasi dalam pemikiran dan tindakan-tindakan yang disepakati.
Menurut siaran pers dari Nexus for Health Environment, and Development Foundation, beberapa isu yang didorong dalam kolaborasi antara para pemangku kepentingan antara lain penghapusan secara bertahap bahan-bahan kimia yang paling berbahaya; penguatan pengembangan kapasitas, khususnya bagi negara-negara dengan rezim penegakan hukum yang lemah; dan penciptaan hubungan yang lebih baik di berbagai sektor, termasuk Kesehatan dan keselamatan kerja, perdagangan, pertanian, energi, dan transportasi.
Kerangka Kerja Global untuk Bahan Kimia dan Limbah merupakan tindak lanjut dari target yang disepakati sebelumnya dalam kerangka Pendekatan Strategis untuk Manajemen Bahan Kimia Internasional (SAICM), termasuk menyepakati penghapusan bahan-bahan kimia yang menjadi perhatian global. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam SAICM adalah penggunaan timbal dalam cat di seluruh dunia.
Untuk mewujudkan cat bebas timbal, telah dibentuk kolaborasi kemitraan global yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Lingkungan (UNEP). Kolaborasi tersebut tertuang dalam Aliansi Global untuk Eliminasi Timbal dalam Cat (GAELP).
Penggunaan timbal dalam cat ditargetkan dihapuskan pada 2020. Namun, baru 84 negara dari 195 negara yang memiliki peraturan pelarangan penggunaan timbal dalam cat. Bagi Indonesia, hal itu cukup mudah dicapai karena industri cat dalam negeri sudah siap beralih menggunakan pigmen dan pengering bebas timbal.
Isu lain yang menjadi perhatian global adalah penggunaan pestisida yang sangat berbahaya. Pada ICCM5 diluncurkan Aliansi Global untuk Penghapusan Pestisida yang sangat berbahaya dikoordinasi Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Penghapusan pestisida yang sangat berbahaya ditargetkan dapat tercapai pada 2030.
Kerangka Kerja Global untuk Bahan Kimia dan Limbah terdiri atas 12 bagian, tiga lampiran, dan 12 resolusi. Terdapat 28 target yang sebagian besar disepakati dapat tercapai pada 2030, mengikuti target capaian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) pada 2030 atau 2035. Delegasi Indonesia dalam ICCM5; yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); tidak menyetujui target capaian yang teriikat waktu tersebut.
Kerangka Kerja Global untuk Bahan Kimia dan Limbah tidak mengikat secara hukum, tetapi secara politis. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen politis, Indonesia perlu membangun kerja sama dan kolaborasi yang lebih serius antar kementerian, antar pemangku kepentingan, lembaga-lembaga nonpemerintah, serikat pekerja, dan sektor kesehatan.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post