Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Etomidate dalam Vape, Si Manis yang Beracun

Manis tetapi ilegal dan beracun, itulah dinamika dari produk vape alias rokok elektronik yang makin hari menimbulkan kontroversi.

by Admin
Wednesday, 23 July 2025
A A
Etomidate dalam Vape, Si Manis yang Beracun

Vape dan zat beracun. (Sumber foto: Hot Issues BPOM/2025)

Pods, vape, atau sebutan lainnya—produk rokok elektrik kini menjadi tren di kalangan generasi muda Indonesia. Banyak yang memandang vape sebagai alternatif yang “lebih aman” dibanding rokok konvensional (Wibowo et al., 2025). Namun, persepsi ini kian dipertanyakan setelah terungkapnya temuan zat berbahaya, etomidate, yang diselundupkan secara ilegal ke dalam cairan rokok elektrik (Li et al., 2024). Ini bukan lagi sekadar soal nikotin, tapi soal ancaman obat keras yang menyamar dalam asap manis.

Pada Mei 2025, publik terkejut akibat penetapan JF, aktor dan model ternama Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus pembelian dan peredaran vape mengandung etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk tersebut masuk dengan impor secara ilegal dari Thailand dan Malaysia.

BacaJuga

Tetap Kokoh di Rel Kesehatan Publik dengan Pengurus Baru

Pemerintah Manfaatkan ILAS untuk Kesejahteraan Lansia

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), jejak peredaran etomidate dalam vape bermula di Cina dan Hong Kong sejak 2023. Hal ini menyusul temuan pada tahun 2024, sebuah pabrik produksi ilegal di Bangkok, Thailand. Data dari UNODC per 2025 menyebut, kasus serupa telah menyebar ke Indonesia, Singapura, Kamboja, Makau, hingga Selandia Baru.

 

Jadi, apa sebenarnya etomidate?

Dikutip dari situs Hot Issues BPOM, etomidate adalah obat keras yang hanya boleh dalam pengawasan medis. Obat ini digunakan melalui injeksi intravena sebagai agen anestesi jangka pendek, terutama pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi (Niedermirtl et al., 2018). Keunggulannya terletak pada onset cepat dan efek minimal terhadap tekanan darah (Wu et al., 2024).

Namun, ketika pemakaian secara tidak sah dan bahkan melalui proses hirupan dari rokok elektrik, etomidate berubah menjadi zat berbahaya. Ada banyak efek samping yakni; mual dan muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran, dan kejang otot.

Health Sciences Authority (HSA) Singapura melaporkan kasus remaja yang kehilangan kesadaran setelah menghirup vape yang mengandung etomidate, dengan gejala neurologis serius (HSA, 2024). Studi Wu et al. (2024) juga mencatat dua kasus pasien dengan kelemahan otot ekstrem dan masalah pernapasan setelah penggunaan.

Di banyak negara, etomidate kini diklasifikasikan sebagai zat berbahaya. Misalnya saja di Singapura melalui Poisons Act, zat ini termasuk dalam kategori racun. Di bawah Dangerous Drugs Ordinance, Hong Kong, zat ini termasuk jenis obat yang harus terkendali (Controlled Drugs).

Oleh karena itu, penambahan etomidate ke dalam rokok elektrik merupakan pelanggaran serius. Khususnya, ini menjadi catatan atas pelanggaran PP No. 28 Tahun 2024, pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 432 ayat (1) menyatakan; “Setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dibuktikan secara ilmiah bahwa bahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.”

Pemerintah Indonesia melalui BPOM telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan etomidate dan mencegah peredarannya di masyarakat.

Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa kasus ini dapat menjadi modus baru penyalahgunaan zat farmasi yang menyaru sebagai gaya hidup.

BPOM mengkhawatirkan, kasus penambahan etomidate dalam rokok elektrik bagaikan awan, tak terkendali, namun mengancam keselamatan publik. Regulasi ketat dan tindak penegakkan hukum belum cukup untuk menghadapi tantangan yang kian bertambah.

Perlu ada penguatan aksi bersama dari seluruh stakeholder. Khususnya dari pemerintah, penegak hukum, pelaku industri, pengawas dan tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum untuk menghentikan persebaran zat berbahaya.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: vape
Tags: Badan Pengawas Obat dan MakananBadan POMetomidaterokok vape

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.