JOURNOLIBERTA.COM – Rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat. Kandungan zat-zat berbahaya dari rokok elektrik dinilai bisa menjadi masalah bagi kesehatan tubuh. Namun di sisi lain, asap rokok elektrik juga bisa mengeluarkan dampak negatif untuk orang di sekitarnya.
Adapun fatwa agama yang turut mewarnai perdebatan rokok elektrik, di mana ada tafsiran yang mengharamkannya. Ketika rokok elektrik masih menjadi polemik terkait haram hukumnya berdasarkan fatwa Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan, pemerintah justru belum mengatur secara tegas tentang larangan mengonsumsi dan memperjualbelikan rokok.
Sebagaimana menurut fatwa kelembagaan Islam di Indonesia, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 Tentang Hukum dari e-cigarette (Rokok Elektrik) yang menyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sama seperti rokok konvensional.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center, Universitas Muhammadiyah Magelang, Retno Rusdjijati. Rokok elektrik ataupun rokok konvensional dikatakan haram karena sama-sama banyak mudaratnya atau kerugiannya. Dari mulai gangguan pernafasan hingga bisa mencemari lingkungan.
“Hukumnya haram, menurut fatwa. Karena banyak mudharatnya atau kerugiannya, selain merugikan kesehatan perokok, juga orang-orang disekitarnya para perokok pasif, asapnya bisa mencemari udara,” kata Retno dalam wawancara via WhatsApp, Selasa (17/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Narila Mutia Nasir mengatakan bahwa jika merokok hukumnya haram bagi semua kalangan bisa menjadi tantangan yang tinggi.
Oleh sebab itu, paling tidak apa yang difatwakan itu bisa menjadi dasar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
“Tetapi rokok ini kan tantangannya sangat tinggi sekali, maksudnya tantangannya untuk kemudian diharamkan bagi semua juga jadi challenging banget kalau mau menentukan itu. Tapi paling tidak apa yang sudah difatwakan kita bisa menjadi dasar bahwa kita tidak mendzolimi orang lain gitu, tidak mendzolimi diri sendiri itu penting,” ujar Narlila dalam wawancara via Whatsapp, Selasa (24/1/2023).
Selama ini, umat Islam mengikuti hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa merokok hukumnya “dilarang” antara haram dan makruh. Haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan di tempat umum.
Sehingga, Muhammadiyah maupun Komisi Fatwa MUI percaya bahwa rokok elektrik maupun rokok konvensional sama-sama berbahaya karena mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.
Kerugian pada Keamanan Udara Sehat
Lebih lanjut, Narlina melihat bahwa asap rokok elektrik memberikan dampak yang tidak sehat bagi lingkungan, khususnya di dalam ruangan. Penelitian menunjukan nikotin di rokok elektrik menjadi aerosol (partikulat) yang bisa mengganggu kualitas udara.
“Efeknya pada kesehatan atau lingkungan, udara, kalau rokok elektrik pada dasarnya juga berkontribusi terhadap polusi dari udara, terutama yang menyebabkan kualitas udara di dalam ruangan itu jauh lebih buruk,” katanya.
Selain itu, yang menjadi perhatian adalah pembuangan alat vape yang mengandung bahan kimia beracun, seperti e-liquid yang mengandung propilen glikol dan baterai Lithium-ion yang diklasifikasikan sebagai limbah berbahaya. Meskipun sudah ada cara membuang limbah vape dengan benar, namun sayangnya masih ada yang abai bagaimana dampak rokok elektrik bagi lingkungan.
“Namun sayangnya, masih banyak yang abai bagaimana dampak dari rokok elektrik ini terhadap lingkungan, belum lagi regulasinya,” jelas Nirlina.
Adapun bahan kimia yang digunakan rokok elektrik ada pada komponen cairan liquid rokok elektrik umumnya adalah propylene-glycol (PG), gliserol atau gliserin, perasa (flavourings), nikotin, dan bahan lainnya seperti vitamin E additive.
Nikotin merupakan zat adiktif yang kemudian dapat menimbulkan kecanduan pada penggunanya. Bahkan, rokok elektrik dapat meningkatkan resiko adiksi nikotin karena dosis cairan dalam rokok elektrik itu dapat diatur bebas oleh penggunanya. Adapula penelitian yang menyebutkan bahwa 200 isapan atau sekitar satu ukuran standar cartride pada rokok elektrik setara dengan 13 hingga 30 batang rokok biasa.
Seperti yang dikatakan oleh Dokter Spesialis Paru, dr. Erlina Burhan, rokok elektrik mengandung bahan-bahan yang bersifat toksik dan karsinogen yang bisa menimbulkan kanker.
“Faktanya, rokok elektrik terbukti toksik terhadap saluran napas dan paru serta menimbulkan masalah kesehatan respirasi,” kata Erlina dalam media group interview secara virtual yang diadakan PB Ikatan Dokter Indonesia, pada Sabtu (14/1/2023).
Sehingga yang perlu digarisbawahi adalah rokok elektrik maupun rokok konvensional sama-sama menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan lingkungan udara. Namun, perokok terkadang terkecoh karena adanya asap wangi yang dikeluarkan rokok elektrik, yang sebenarnya berasal dari zat kimia berbahaya.
Sebagian benar komponen yang terindentifikasi pada uap air rokok elektronik menyebabkan gejala distres pernapasan dan gangguan fungsi paru. Orang yang berada di sekitarnya bisa terpapar uap aerosol rokok elektrik yang kandungannya hampir sama seperti perokok pasif.
Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja
Namun dengan adanya fakta-fakta yang ada, merokok di kalangan remaja dan anak-anak masih banyak terjadi di Indonesia. Hal tersebut dilihat pada hasil persentase Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ada 28,26 persen perokok usia 15 tahun ke atas pada tahun 2022, dikutip dari dataindonesia.id, Jumat (3/2/2023).
Seperti yang dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sebut saja namanya LW. Dia adalah perokok aktif konvensional sejak duduk di bangku SMP saat usianya 15 tahun.
Awalnya, LW hanya mencoba karena melihat teman-temannya di rumah yang juga seorang perokok. Kemudian, dia merasa ketagihan dan sampai saat ini merokok jadi kebutuhan hidupnya.
“Dulu nyoba aja awalnya, ngeliat abang-abang di rumah saya, saya penasaran, eh ketagihan. Sekarang malah jadi kebutuhan,” katanya, Senin (30/1/2023).
Anggapan LW mengenai vape sendiri lebih berbahaya, karena ia tahu ada kandungan liquid di dalamnya. LW takut jika ia mengkonsumsi vape ada bahan kimia yang berlebih masuk dalam tubuhnya.
“Waktu itu pernah, cuma persepsi saya lebih bahaya karena mengandung liquid dan takutnya ada bahan kimia berlebih,” jelasnya.
Meski banyak alasan anak muda menggunakan rokok elektrik yang dianggap lebih aman untuk membantu berhenti merokok, dan bisa digunakan kadang-kadang saat di tempat dilarang merokok. Namun pada kenyataannya, rokok tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif.
Liputan ini dikerjakan sebagai bagian dari Beasiswa Liputan Persma dalam Klinik Persma: Menyoroti Lemahnya Regulasi Penjualan Rokok Elektrik oleh Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta.
Tulisan ini sebelumnya sudah diterbitkan melalui LPM Journo Liberta pada 12 Februari 2023 dengan judul; “Fatwa Rokok Elektrik dan Dampak Buruk Bagi Kesehatan Lingkungan.”
Penulis: Nurma Nafisa
Editor: Shinta Fitrotun Nihayah
Discussion about this post