Suara.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan forestalling atau obral pita cukai rokok pada akhir tahun ini. Kebijakan tersebut memicu aksi borong pita cukai oleh industri rokok untuk meningkatkan penerimaan pajak. Efek Forestalling pun tak lepas dari keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen yang berlaku 2020.
Pun efek Forestalling menimbulkan lonjakan produksi rokok, sehingga program pemerintah untuk mengendalikan tingkat konsumsi menjadi tidak optimal. Sementara, berdasar data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun mengalami kenaikan. Dari data Riskesdas pada 2013 tercatat 7,2 persen, namun kondisi tersebut meningkat menjadi 9,1 persen.
Selengkapnya, baca: Forestalling, Tambah Penerimaan Pajak Versus Dampak Buruk Kesehatan
Sumber: Suara
Penulis: Erick
Discussion about this post