Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Guru Harus Aman Mengajar, Siswa Terlindungi, dan Hentikan Kekerasan di Sekolah

JPPI menyatakan insiden pada 5 Februari 2026 di Sampang bukan sekadar kasus kriminal biasa.

by Admin
Monday, 9 February 2026
A A
Merokok Picu Tindak Kekerasan, Nggak Percaya?

Bullying dan kekerasan. (Sumber: Canva/2023)

Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan maraknya kasus kekerasan yang viral di berbagai media secara beruntun belakangan ini menunjukkan ekosistem pendidikan sedang tidak baik-baik saja.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatkan insiden pada 5 Februari 2026 di Sampang ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. “Ini bukti nyata rapuhnya sistem perlindungan anak dan guru, serta problem akut soal komunikasi di lingkungan satuan pendidikan,” kata dia, Senin, 9 Februari 2026.

BacaJuga

Green Press Community Menggaungkan Jurnalisme Pelindung Pesisir

Janji Pemerintah Prabowo Kebut 66 Rumah Sakit Ramah Disabilitas

Menurut dia, motif penganiayaan kasus ini dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah. JPPI mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap guru.

“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju,” kata Ubaid Matraji.

Tren kekerasan di sekolah dan madrasah, lanjut dia, sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Merujuk pada Data JPPI 2025, kasus kekerasan di sekolah masih didominasi oleh ketegangan relasi antar-aktor di dalamnya.

“Data JPPI 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa sebanyak 46,25% kasus. Sementara itu, relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa/senior-junior ditemukan sebesar 22,63% kasus,” papar Ubaid.

Ia menekankan angka 46,25% pada relasi guru-siswa mencerminkan adanya kebuntuan dalam pola komunikasi dan cara pendisiplinan. “Angka ini adalah peringatan,” kata dia.

Menurut Ubaid, siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran. Sebaliknya, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya. “Jangan sampai ketegangan relasi ini berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang,” ungkapnya.

Ubaid mengatakan, JPPI menyatakan sikap minta penghentian kekerasan dalam pembelajaran. JPPI mendesak agar praktik pendisiplinan anak dengan cara-cara kekerasan, atau penggunaan kekerasan dalam proses pembelajaran, dihentikan sepenuhnya. Kekerasan bukan alat pendidikan; ia justru menciptakan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat.

JPPI juga minta perlindungan ganda pada guru dan siswa. JPPI meminta pemerintah mengimplementasikan sistem perlindungan ganda. Guru harus dilindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa harus dilindungi dari praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.

Selain itu, JPPI meminta ada evaluasi pada pola komunikasi satuan pendidikan. Hal ini menuntut adanya evaluasi total terhadap cara guru berinteraksi dengan siswa dan bagaimana orang tua merespons proses pendidikan.

Menurut JPPI, guru harus dibekali dengan kemampuan manajemen kelas yang manusiawi untuk menghindari gesekan fisik. Di sisi lain, sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan bagi orang tua yang resmi, transparan, dan akuntabel.

“Dengan sistem yang jelas, setiap persoalan bisa diselesaikan secara prosedural tanpa perlu ada aksi main hakim sendiri,” kata Ubaid.

JPPI mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus pengeroyokan di Sampang secara hukum demi tegaknya keadilan. Sekaligus, kata dia, tindakan ini memberikan edukasi publik kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan keduanya pulang dengan luka fisik maupun trauma,” kata Ubaid.

 

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.