Peringatan hari anak nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli. Ini menjadi momentum penting seluruh pihak untuk merefleksikan upaya untuk pemenuhan hak-hak anak.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, selama lima tahun terakhir terdapat peningkatan presentase populasi yang memiliki akses ke internet dari 64,8 persen (2018) hingga 79,5 persen (2024) atau sebanyak 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia. Sebanyak 48.10 persen anak-anak kurang dari 12 tahun sudah memiliki akses ke internet. Penelitian lain menyatakan 95 persen anak-anak mengakses internet setidaknya sekali sehari. Bahkan 2 persen atau sekitar 500.000 anak di Indonesia, pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah di dunia maya dalam setahun terakhir.
Sejalan dengan sub tema HAN 2024; anak cerdas, berinternet sehat dan suara anak membangun bangsa, Save the Children Indonesia membentuk Digital Youth Council (DYC). Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia menyatakan bahwa ruang digital menawarkan banyak peluang bagi anak-anak untuk belajar, bermain dan berinteraksi dengan teman dan keluarga hanya dengan sentuhan jari. Namun, tanpa pengawasan, perlindungan, dan kesadaran yang memadai, dunia digital menyimpan risiko serius seperti perundungan, kekerasan seksual, grooming, dan lainnya.
Dessy mengingatkan, anak-anak adalah pelaku utama dalam dunia digital. Namun, mereka pada umumnya tidak memiliki literasi yang memadai, sehingga menjadi sasaran kejahatan di dunia digital. Meningkatkan kesadaran dan perlindungan anak-anak di dunia digital adalah langkah penting untuk memastikan teknologi informasi bermanfaat dengan aman dan positif.
“Digital Youth Council adalah suatu terobosan karena sebagai pelaku utama. Suara anak-anak layak di dengar, terutama tentang dukungan apa yang mereka butuhkan untuk melindungi generasi saat ini dan mendatang. DYC juga dapat berkontrbusi mengisi kekosongan regulasi maupun penyadaran dan pengawasan di ranah daring yang berspektif kepentingan terbaik anak” jelasnya dari siaran pers, 29 Juli 2024.
Dessy juga menyampaikan bahwa tantangan besar dalam hal perlindungan anak di dunia digital sangat beragam. Mulai dari belum adanya peraturan perlindungan anak di dunia digital. Selain itu juga belum ada lembaga negara untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Masalah lain penegakkan hukum yang masih banyak memiliki tantangan. Kajian analisis, riset, dan data yang tersedia pun masih minim.
Pembentukan Digital Youth Council (DYC) bertujuan untuk melakukan edukasi kepada anak dan orang muda untuk meningkatkan resiliensi di ranah digital. DYC juga melakukan aksi untuk penyadaran publik terkait perlindungan anak di dunia digital. Harapan DYC dapat membantu kementerian dan lembaga membuat kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang mendengarkan dan mengakomodir pendapat anak.
DYC terdiri dari perwakilan kelompok Children and Youth Advisory Network (CYAN) Save the Children Indonesia dan Forum Anak Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post