Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

INFOGRAFIS: Kuat-Lemah Aturan Zat Adiktif di Dunia

Sebanyak 8,7 juta orang di dunia meninggal karena tembakau setiap tahun menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

by Gloria Fransisca Katharina
Wednesday, 11 October 2023
A A
Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (1)

Plang KTR yang berada di depan kantor DPRD Kota Medan dan kantor wali kota Medan. Kondisinya tertutup rimbun daun dan tidak terlalu terlihat bagi orang yang melintas di depannya.(KOMPAS.com/Mei Leandha)

Sebanyak 1,3 juta dari korban 8,7 orang yang mati karena rokok ternyata tidak menggunakan tembakau atau rokok secara langsung, melainkan terekspose secara tidak langsung (second-hand smoker).

Meskipun masih tinggi, dikutip dari Statista, progres dari promosi kesehatan dengan mengendalikan penggunaan tembakau memerlukan kebijakan. Pada tahun 2023, WHO mengeluarkan laporan tentang epidemi global akibat tembakau. Laporan menemukan, 5,6 triliun orang di dunia setidaknya di beberapa negara menerapkan enam langkah pengendalian tembakau sesuai arahan WHO yakni MPOWER. Hasil dari MPOWER memang 71 persen telah diperkenalkan pada masyarakat di dunia.

BacaJuga

INFOGRAFIS: Imunisasi Menurun, KLB Mengancam

INFOGRAFIS: Tingkatkan Kekebalan Tubuh Lansia

Data dari WHO menunjukkan, sebanyak 79 persen dari negara anggota WHO memperkenalkan aturan menyematkan larangan pada kemasan meski belum semua diterapkan. Saat yang bersamaan, 38 persen dari negara yang disurvei mengimplementasikan aturan yang ketat untuk kawasan tanpa rokok, sementara 34 persen mengatur secara ketat iklan rokok. Ada 44 negara yang belum memiliki aturan tanpa rokok dengan moderat dan ketat.

Salah satunya di Indonesia, karena menurut WHO, pasar rokok Indonesia menempati urutan ketiga setelah China dan India. Hal ini kontradiktif mengingat Indonesia menargetkan penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 yang baru sah 8 Agustus 2023 lalu. Dalam RPP yang sedang diusulkan, produk zat adiktif yaitu tembakau diatur dalam beberapa pasal antara lain; larangan iklan, kawasan tanpa rokok, rokok elektronik, display produk, dan larangan penjualan ketengan.

Bagikan:
Tags: Aturan RokokIklan RokokIndustri TembakauKawasan Tanpa RokokPengendalian Tembakau

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.