Jakarta, Prohealth.id – Pemerintah dan kementerian/lembaga perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan akses pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya.
Dikutip dari pernyataan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah harus siap ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi diterapkan untuk warga di sekitar yang masuk di zona sekolah tersebut agar bisa terakomodir. Caranya dengan adanya data awal/deteksi dini sebelum dilakukan PPDB.
Selain itu juga agar jarak berdasarkan sekolah bukan berdasarkan RT/RW bahwa tidak secara administrasi tetapi berdasarkan jarak rumahnya, serta bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri tidak boleh pindah ke sekolah negeri lain, kecuali mengikuti pindah tugas orang tua.
Beberapa rekomendasi tersebut adalah catatan tambahan yang disepakati dalam rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023 yang dilaksanakan pada Selasa (31/10/2023) lalu, dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disepakati dalam Rakorda KPAI pada 25 Oktober 2023 yang lalu.
Berdasarka data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya.
Untuk pemerintah pusat, ada beberapa usulan dari KPAI. Pertama, pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya.
Kedua, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar. Keempat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan.
Kelima, Kementerian Agama perlu menjalin kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu. Keenam, Kementerian Agama perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya.
Ketujuh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal.
Ke delapan, pemerintah pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.
Untuk pemerintah daerah, KPAI juga merumuskan beberapa rekomendasi. Pertama, bersama pemerintah pusat dan masyarakat, pemerintah daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
Kedua, pemerintah daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan; memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh. Lalu juga singkat, melas, dan mudah dipahami masyarakat, lakukan verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan, jalur afirmasi bagi disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan puskesmas atau rumah sakit setempat, form pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
Ketiga, sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, pemerintah daerah hanya boleh membuka jalur prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB. Keempat, pemerintah daerah memberikan jalur khusus untuk (anak) guru dan tenaga pendidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
Kelima, pemerintah daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan. Keenam, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
Ketujuh, pemerintah daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya. Delapan, pemerintah daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post