Jakarta, Prohealth.id – Indonesia memiliki peluang untuk mengatasi tantangan pemerataan akses kesehatan masyarakat dan menciptakan sistem kesehatan yang dapat diakses dan merata di setiap provinsi.
Selama ini ada beberapa kendala yang dihadapi sektor kesehatan Indonesia saat ini. Kekurangan tenaga medis menjadi salah satu kendala utama dalam mencapai pemerataan akses pelayanan kesehatan. Ketersediaan fasilitas kesehatan juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa hingga tahun 2021, menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan infrastruktur kesehatan yang tidak memadai, negara harus mengeluarkan biaya kesehatan per kapita yang lebih tinggi di daerah dengan jumlah fasilitas kesehatan yang lebih sedikit karena memerlukan biaya yang lebih tinggi untuk mobilisasi pasien.
Dikutip dari dokumen East Ventures yang diterima Prohealth.id, Rabu (24/5/2023), jutaan rekam medis terfragmentasi masih diinput secara manual dan tidak terintegrasi juga menjadi tantangan kesehatan di Indonesia. Lebih dari 80 persen fasilitas kesehatan tidak menggunakan rekam digital, yang menyebabkan kesulitan dalam transfer rekam medis. Akibatnya, penyedia layanan kesehatan tidak dapat mengakses data kesehatan pasien yang terkini dan akurat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk sistem kesehatan, termasuk desentralisasi sistem kesehatan dan mengalokasikan 10 persen anggaran pemerintah daerah untuk bidang kesehatan, sedangkan koordinasi dan integrasi pemerintah pusat dan daerah perlu lebih ditingkatkan, dan pemenuhan batas minimal alokasi dana harus dilaksanakan di lebih banyak kota dan kabupaten.
Kini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menginisiasi Strategi Transformasi Digital Bidang Kesehatan 2020-2024, yang bertujuan untuk mengubah sistem pelayanan kesehatan menjadi model yang lebih efisien, efektif, dan berpusat pada pasien. Salah satu inisiatif utama dari strategi ini adalah platform SATUSEHAT, yang sebelumnya dikembangkan dari PeduliLindungi.
East Ventures – Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2023 pun menyatakan bahwa platform SATUSEHAT memiliki potensi untuk berperan penting dalam mencapai pemerataan akses kesehatan di seluruh Indonesia. Platform ini dapat membantu mengatasi tantangan data yang terfragmentasi dan infrastruktur layanan kesehatan yang tidak merata dengan memfasilitasi pertukaran data dan kolaborasi di antara penyedia layanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan melalui Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI bersama Digital Transformation Office (DTO) juga mengajak seluruh pengelola Faslitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk segera melakukan pendaftaran sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.
Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus selaku Chief DTO Kemenkes, Setiaji, menjelaskan, SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat). SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.
Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan. Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.
Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Maka dari itu, DTO Kemenkes menggelar Sosialisasi Pendaftaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Jumat, 12 Mei 2023 lalu secara daring.
“Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,” ujar Setiaji.
Ambil saja contoh salah satunya dalam momentum kenaikan ibadah haji tahun ini. Kemenkes telah menambahkan jenis sertifikat vaksin non-COVID-19 ke dalam fitur SATUSEHAT Mobile. Salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis meningokokus yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.
“Hal ini selaras dengan visi SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,” katanya.
Setiaji menjelaskan, calon jemaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat vaksin meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SATUSEHAT Mobile. Namun begitu, selain dapat diakses secara digital, calon jemaah tetap dihimbau untuk tetap membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Sebelumnya, pada 11 November 2022 lalu, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji, namun tidak diharuskan untuk jemaah umrah.
Kendati demikian vaksinasi meningitis tetap dianjurkan untuk calon jemaah umrah khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Calon jamaah juga dihimbau untuk mengubah format sertifikat COVID-19 menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum keberangkatan dengan mengakses pilihan ‘Ubah Format Sertifikat’ pada menu ‘Sertifikat Vaksin & Imunisasi’. Lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA)’.
Dampak SATUSEHAT terhadap permasalahan kesehatan
Setiaji mengungkapkan bahwa tersedianya data secara realtime membuat masyarakat nantinya dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap Fasyankes yang akan dituju.
“Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap-tiap Fasyankes. Apakah sudah terregistrasi atau belum, dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Karena kita akan menyediakan data yang realtime,” ungkap Setiaji.
Hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI Tiomaida Seviana menyampaikan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.
“Harapannya seluruh pihak di bidang kesehatan dapat mengirimkan data kesehatan yang sama dari berbagai aplikasi ke dalam suatu sistem yakni SATUSEHAT pada saat pasien perlu mengakses layanan kesehatan, sebab jika berbeda akan berbahaya,” kata Tiomaida.
Sistem Registrasi Puskesmas merupakan proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas melalui tautan https://regpus.kemkes.go.id dapat diakses dan didaftarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kemudian, Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) adalah sistem informasi pencatatan resmi fasilitas pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan kode Fasyankes. Aplikasi dan juknis registrasi masing-masing Fasyankes dapat diakses melalui https://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Dalam hal ini pengguna atau user yang terlibat yakni Fasyankes, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Terkait proses validasi atas registrasi yang dilakukan oleh user/perorangan akan dilakukan oleh pihak Dinkes Kab/Kota masing-masing wilayah. Sedangkan registrasi Fasyankes proses validasinya dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi dan Kemenkes sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Berkaitan dengan informasi dan petunjuk teknis selanjutnya dapat diakses melalui laman berikut:
Sosialisasi Registrasi Fasyankes.
Selain pemerintah, hal ini menandakan bahwa stakeholder lain seperti pelaku bisnis, termasuk pelaku kesehatan konvensional dan kesehatan digital dapat mengintegrasikan data dan layanan ke dalam ekosistem pemerintah, termasuk SATUSEHAT. Upaya ini dapat membuka peluang untuk mengembangkan produk berbasis digital, seperti produk aktivitas medis preventif berbasis IoT dan AI. Kolaborasi ini akan membuat pelayanan kesehatan lebih mudah diakses, tak hanya bagi mereka yang tinggal di kota besar, namun juga kota-kota tier dua dan tiga. Pada akhirnya, Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia.
Dalam mencapai keterpaduan pelayanan kesehatan, pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian. Pertama, menyelaraskan strategi bisnis, model bisnis, produk dan layanan.
Kedua, memastikan investasi dalam sistem pendukung, seperti perangkat keras, perangkat lunak, dan sumber daya manusia. Ketiga, menyesuaikan sistem informasi teknis yang digunakan, termasuk standar operasional prosedur (SOP) dan sumber daya manusia (SDM).
Untuk pelaku kesehatan konvensional, perusahaan perlu mengalokasikan dana investasi untuk digitalisasi data medis. Sementara itu, startup layanan kesehatan digital dapat mengembangkan strategi untuk memanfaatkan potensi bisnis dari integrasi data.
Kemajuan integrasi yang positif dari platform SATUSEHAT bersama dengan inisiatif digital inovatif dari para pemangku kepentingan dalam ekosistem layanan kesehatan menunjukkan prospek yang menjanjikan dalam mencapai akses yang merata ke layanan kesehatan Indonesia di seluruh nusantara.
Discussion about this post