Jakarta, Prohealth.id – Aktivis pengendalian tembakau Manik Marganamahendra mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Hal itu diungkapkan Manik saat menghadiri aksi bersama dengan tema “Potret Buram Kesehatan Negeriku” yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) dalam menyambut Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November 2021.
“Kami meminta revisi PP 109/2012 karena tidak ada sama sekali perlindungan terhadap kaum muda agar terhindar dari iklan dan promosi rokok yang saat ini banyak beredar di sekitar kita, tidak hanya dalam bentuk baliho tetapi juga di media sosial,” ungkapnya di Jl. Medan Merdeka Selatan (Patung Arjuna Wijaya), Rabu (17/11/2021).

Dalam situasi saat ini, menurut Manik, tidak ada produk hukum yang memberikan perlindungan terhadap kaum muda. “Maka dari itu, kami mencoba menyampaikan aspirasi dengan seni,” katanya.
“Kami anggap ini adalah alat perjuangan dan semoga pemerintah memberikan keberpihakan kepada kaum muda dan kesehatan masyarakatnya,” imbuhnya.
Revisi PP 109/2012 sangat erat hubungannya dengan target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Jika di tahun 2019, target prevalensi perokok anak sebesar 5,4 persen sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal itu gagal total, karena di taun 2018, prevalensi perokok anak justru naik menjadi 9,1 persen.
“Ini sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah sangat rentan memberikan perlindungan terhadap kaum muda,” ungkapnya.

Tanpa adanya perlindungan yang responsif terhadap kaum muda, Manik memperkirakan, prevalensi perokok anak akan terus meningkat, sementara di tahun 2024 pemerintah menginginkan angkanya menjadi 8,7 persen.
“Jadi ini sangat berhubungan. Revisi PP109/2012 adalah mengupayakan kebijakan yang jauh lebih komprehensif untuk bisa melindungi masyarakat, khususnya kaum muda agar terhindar dari adiksi dan tipu daya industri rokok,” katanya.
Melindungi generasi muda menjadi sangat penting, karena pemerintahan Jokowi menyatakan fokus pada pembangunan sumberdaya manusia (SDM). Tanpa adanya kebijakan yang mampu menjamin perlindungan sumberdaya manusia, khususnya kaum muda, maka masa depan generasi muda dipertaruhkan.
“Bagaimana bisa generasi masa depan punya kesempatan untuk memimpin Indonesia menjadi jauh lebih baik,” ucapnya.
Oleh karena itu, jika revisi PP 109/2012 tidak dilakukan, Manik menilai, pemerintah telah gagal memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Pemerintah juga gagal untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Akibatnya ini menjadi bencana besar bagi generasi muda dan bangsa Indonesia. Apalagi, karena tanpa perlindungan, tanpa upaya preventif untuk melindungi masyarakat, maka di masa depan, biaya kesehatan semakin besar.
“Dan negara yang akan menanggung bebannya. Dari sisi anggaran ini pemborosan,” jelasnya.
Aisyah Nabila Putri, perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat juga mengeluhkan hal serupa. menurutnya, Revisi PP 109/2012 harus segera disahkan.
“Tiga tahun. Apa yang sebenarnya ditunggu? Apa yang diharapkan sebenarnya? Dari 2018-2021, apa yang kita tunggu teman-teman?” ujarnya saat orasi sembari seniman mewarnai mural di kanvas yang telah disediakan.
Sebagai generasi penerus bangsa, Aisyah secara tegas mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menandatangani revisi PP109/ 2012. “Ini satu langkah dari 1000 langkah yang akan kita hadapi. Jangan pernah menyerah karena ini untuk menyelamatkan Bumi dan generasi muda bangsa,” tegasnya.
Aisyah juga mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah panjang tidak akan berhasil jika tidak mampu melindungi pemuda sebagai masa depan bangsa.

“Melindungi bangsa, melindungi anak-anak tidakkah kau lihat? Sebuah payung yang bisa melindungi dihujam dengan berbagai jenis rokok,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa aksi mereka memang tidak sebanding dengan sumbangan dari industri rokok. Namun, perjuangan mereka tidak akan sia-sia, karena menyuarakan kebenaran.
“Ini hanya secuil perjuangan kami. Sedangkan di luar sana, apakah harus anak menteri atau anak presiden yang dipanggil terlebih dahulu baru memperhatikan revisi ini?” ujarnya.
Sementara itu, aktivis pengendalian tembakau Fuad Baradja mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi dan belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Menurut Fuad, sejak penandatangan FCTC pertama kali dilakukan oleh 168 negara pada tahun 2003, sudah 200 negara yang menyatakan sebagai negara pihak FCTC melalui mekanisme ratifikasi atau aksesi FCTC.
“Malang sekali karena seluruh masyarakat dunia hampir 200 negara telah peduli terhadap masalah rokok. Mereka meratifikasi satu konvensi pengendalian rokok. Bukan melarang rokok, bukan menutup pabrik rokok, bukan melarang orang jual rokok,” paparnya.
Produk tembakau (rokok) harus diatur karena merupakan benda yang sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bukan hanya kesehatan masyarakat, namun juga berdampak buruk terhadap ekonomi dan sosial. “Banyak sekali yang hancur gara-gara rokok ini,” ungkap Fuad.
Itu sebabnya banyak negara di dunia bersatu mengendalikan penjualan rokok. “Mengendalikan tidak dengan menutup pabriknya. Tidak dengan melarang orang jualan rokok. Tidak dengan melarang orang merokok,” katanya.
Namun ada aturan yang harus ditegakkan. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi mendatang dari paparan asap rokok. “Bapak-bapak petugas disini, masih banyak yang merokok, gak masalah pak. Merokoklah sampai sadar nanti. Karena semua orang pasti akan berhenti merokok, pak,” ucapnya
Fuad menambahkan, “Semua orang yang merokok saat ini, pasti akan berhenti merokok. Cuma bedanya, ada yang berhenti dengan kesadaran, dan ada yang diberhentiin sama rokoknya.”
Jika mampu berhenti atas kesadaran sendiri, menurut Fuad jauh lebih baik. Untuk itu, ia menginformasikan bahwa generasi muda merupakan pihak yang sangat rentan, karena perlindungan hukumnya tidak ada.
“Nyaris tidak ada perlindungan hukumnya dari pemerintah. Mengapa pemerintah enggan memberikan perlindungan yang maksimal seperti dilakukan bangsa-bangsa lain?” tanyanya.
Fuad juga menjelaskan bahwa aksi mereka merupakan bagian dari perjuangan agar Revisi PP 109/ tahun 2012 segera ditetapkan. “Instrumen PP adalah andalan kami karena negara belum mampu memberikan perlindungan. Itulah sebabnya PP ini kami ingin supaya direvisi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan merevisi PP 109/2012, namun faktanya tidak demikian. Hingga saat ini, revisi tersebut tak kunjung terwujud. Sementara itu, perokok anak remaja di Indonesia terus meningkat, bahkan disebut sebagai yang tercepat di dunia.
“Bayangkan, perokok remaja kita peningkatannya 300 persen dalam 10 tahun terakhir. Ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Sekali lagi, Fuad mendesak pemerintah agar peduli dan bersedia melindungi masyarakatnya. “Jangan dibilang melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini seolah-olah anti kepada pabrik rokok. Tidak,” tegasnya.
“Yang mau menjadi buruh pabrik rokok, silahkan. Yang mau merokok, silahkan. Yang mau jualan rokok, silahkan. Tetapi ada aturan-aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya kemudian
Aturan tersebut, salah satunya adalah revisi PP 109/2012 yang dianggap mampu menjawab persoalan saat ini. Pasalnya, generasi muda, khususnya anak dan remaja menjadi incaran dari industri rokok yang ibaratnya serigala berbulu domba.
“Artinya, dia serigala tetapi menyamar sebagai domba. Dia melakukan penyamaran ditengah-tengah domba, tujuannya untuk menerkam domba itu,” terangnya.
Apa yang terjadi sekarang ini, ketika Industri rokok rajin memberikan beasiswa, menyalurkan bantuan (CSR), menjadi sponsorship, mendanai sejumlah proyek lingkungan, menurut Fuad, hal itu harus diwaspadai.
“Tapi apa dibalik semua itu, ada niat yang busuk. Ada niat yang kotor, yaitu ingin menanamkan kesan bahwa industri rokok adalah industri yang baik, padahal industri rokok adalah industri yang buruk, hina dan membunuh,” paparnya.
Di waktu yang bersamaan, industri rokok di banyak negara mulai menghilang, karena dianggap sebagai sunset industry yang bertentangan dengan kesehatan masyarakat. Hal itu menguat ketika banyak bangsa bersatu padu melakukan perlindungan terhadap masyarakatnya.
Salah satu dengan meratifikasi konvensi pengendalian rokok internasional (FCTC). “Uniknya, Indonesia menjadi negara yang tidak peduli FCTC. Tidak peduli kesehatan masyarakatnya,” katanya.
Itu sebabnya, Fuad mengingatkan, “Jika ada yang mengatakan, kami peduli terhadap kesehatan masyarakat. Itu bohong. Jika ada yang bilang kami peduli kepada orang miskin. Bohong. Kenyataannya sekarang yang paling banyak merokok adalah orang miskin.”
Orang miskin menjadi kelompok rentan yang paling banyak menghabiskan uangnya yang terbatas untuk membeli rokok dan mengotori rumahnya dengan asap rokok.
“Anak-anaknya tidak dapat telur, tidak dapat daging, tidak dapat makanan bergizi tapi bapaknya klepas-klepus. Ini sangat menyedihkan,” pungkasnya.
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post