Jakarta, Prohealth.id – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengatakan sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, dimana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Dia mengatakan upaya ini merupakan hasil sejak dikeluarkannya Surat Edaran yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk memberikan obat cair/sirup pada anak. Ini merupakan langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah, mengingat hasil pemeriksaan terhadap kasus GGAPA yang dilaporkan di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, faktor resiko terbesar penyebab GGA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan yang dikutip, Jumat, (18/11/2022), masih ada 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.
“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata dr. Syahril.
Dari keempat belas pasien tersebut, lanjut dr. Syahril, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.
“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar dr. Syahril.
Sekalipun masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Asal tahu saja, panduan yang diterbitkan itu keluar melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang spesifik melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.

Sekitar 87 persen Fomepizole yang didatangkan pemerintah berasal dari luar negeri dan bersifat donasi gratis dari negara-negara sahabat. Secara rinci, obat antidotum (penawar) fomepizole injeksi ini sudah sampai ratusan vial yang didatangkan dari Singapura, Australia, Kanada, dan Jepang (246 vial). Sebanyak 200 vial antidotum fomepizole juga sudah didistribusikan ke 41 rumah sakit di 34 provinsi di Indonesia.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran SE Penggunaan Obat GGAPA 11 Nov 2022, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
“Diluar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr. Syahril
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Adapun 12 obat tersebut diantaranya; Asam valproat (valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut membenarkan pencapaian positif atas penanganan gagal ginjal akut. Dia pun mengimbau seluruh tenaga kesehatan tetap menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyatakan pihaknya terus berupaya untuk menekan kasus baru GGAPA yang disebabkan konsumsi obat sirop sampai pada level nol.
Dia meminta kepada seluruh kepada dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat pemberian obat oleh apotik dan tenaga kesehatan di wilayahnya masing-masing.
“Kasus baru terjadi hanya tanggal 29 Oktober dan 1 November. Itu karena pasien masih saja mengkonsumsi obat sirop dari apotik. Mohon bantuan para dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrol pemberian obat di apotik dan bidan kita. Untuk melindungi para balita kita,” tegas Budi. Hal ini mengingat, fata yang dilaporkan dari seluruh RS di 28 propinsi, menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, bahwa faktor resiko terbesar penyebab GGA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post