Jakarta, Prohealth.id – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat penyebaran virus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
Dilansir dari siaran pers Pop TB Indonesia yang dikutip Kamis (12/8/2021), dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis itu, Menteri Kesehatan ditunjuk menjadi ketua pelaksana dan Menko PMK sebagai ketua dewan pengarah.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021. Aturan tersebut menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030.
Pertama, penurunan angka kejadian atau incidence rate TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk.
Kedua, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk.
Asal tahu saja, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Global TBC Report 2020, Indonesia merupakan negara dengan beban tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia setelah India. Setiap tahun diperkirakan 845.000 orang di Indonesia jatuh sakit akibat Mycobacterium Tuberculosis. Namun, hanya 543.874 insiden yang ternotifikasi ke Kementerian Kesehatan pada 2019.
Pada tahun yang sama, pasien TBC resisten obat (TBC-RO) yang ternotifikasi adalah 9.875, pasien TBC anak sebanyak 63.111, dan pasien TBC/HIV mencapai 11.117. Sedangkan, jumlah pasien TBC di Indonesia yang meninggal dunia adalah 11.993 pasien di tahun 2019 berdasarkan data Subdirektorat Tuberkulosis/Subdit TBC pada 20 Maret 2020.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Subdit TBC pada pertemuan Koordinasi Awai Mitra Tuberkulosis per 2021 mencatat angka cakupan pengobatan TBC menurun drastis dari 66,8 persen pada 2019 hingga 32,2 persen tahun 2020 pada masa pandemi. Provinsi dengan estimasi beban TBC tertinggi yakni Jawa Barat hanya melaporkan cakupan pengobatan sebesar 50 persen dari estimasi jumlah orang sakit TBC. Angka keberhasilan pengobatan TBC yang terlaporkan di tahun 2019 adalah 87 persen dan di triwulan 1 tahun 2020 menjadi 70 persen.
Dengan kondisi yang kritis itu, pada 29 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030 di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Dukungan Presiden pada gerakan tersebut didasarkan pada pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu fokus kerja Pemerintah lima tahun ke depan. Komitmen Presiden untuk Eliminasi TBC terus berlanjut dimana saat memimpin rapat terbatas mengenai Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di lstana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020. Presiden memandang model penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah saat ini juga dapat diterapkan dalam upaya eliminasi tuberkulosis di Indonesia.
Seturut rincian Perpres guna mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5 dengan rincian sebagai berikut;
Ayat (1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
Ayat (2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
- peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.
Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:
- Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Pelaksana
Ketua : Menteri Kesehatan.
Anggota:
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post